Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya, GrabWheels Tetap Ekspansi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi skuter listrik "GrabWheels" di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)di Kantor Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Editor: Ekarina
29/11/2019, 09.14 WIB

(Baca: Tilang Mulai Berlaku, Ini Lima Poin Aturan Skuter Listrik)

Saat ini, GrabWheels sudah beroperasi di beberapa wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung dan Bali. Ke depan, perusahaan akan mengembangkan layanan ini ke beberapa lokasi. 

"Kami ada rencana ekspansi. Ini bagus meningkatkan mobilitas. Ramah lingkungan elektrik ramah polusi. Kami juga bisa kolaborasi dengan pemerintah," kata Ridzki.

Namun, ia masih akan mempertimbangkan kota wilayah mana saja yang akan dijangkau layanan GrabWheels.

Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan instansinya masih mengkaji draf aturan skuter listrik bersama pemangku kebijakan (stakeholder) terkait. Setelah draf selesai akhir bulan ini, pihaknya baru akan sosialisasikan regulasi itu di 2020.

Regulasi itu bakal mengatur alat angkut perorangan seperti sepeda dan skuter listrik. Regulasi memuat tentang batasan usia pengguna skuter listrik, pelarangan berboncengan, batas maksimal kecepatan dan jalur khusus skuter listrik.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan