PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Desy Setyowati
12/11/2019, 14.07 WIB

Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan,  menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.

Johnny mengatakan, ASN berperan penting dalam memastikan berjalannya roda pemerintahan yang lebih maju. “Portal ini untuk mengingatkan seluruh ASN bahwa mereka pejabat yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata dia di kantornya, Jakarta.

(Baca: Di Debat Pilpres, Jokowi dan Prabowo Sepakat soal Deradikalisasi)

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja menilai, portal ini penting untuk menindaklanjuti ASN yang terlibat dalam radikalisme di Tanah Air. “Kegiatan ini lahir melihat maraknya di media sosial terkait hal ini yang terasa di ASN,” katanya.

Setidaknya ada 11 kementerian dan Lembaga (K/L) yang berpartisipasi dalam peluncuran portal aduan ASN ini. Di antaranya Kemenpan RB, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.

(Baca: Bantah Larang ASN Gunakan Cadar, Menag Sebut Hanya Merekomendasikan)

Halaman:
Reporter: Antara