Orderan Sepi, 20% Pengemudi Ojek Online Pilih Pulang Kampung

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu orderan di Kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).
28/4/2020, 16.12 WIB

Terlebih lagi, pengemudi ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB. (Baca: Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Anjlok 80% Akibat Corona)

Garda sempat meminta aplikator seperti Gojek dan Grab untuk meringankan biaya bagi hasil dari saat ini 20% menjadi 10% dari nilai transaksi. Bahkan, Igun berharap pengemudi ojek online tak dipungut bagi hasil. “Hilangkan potongan,” kata dia.

Namun, pembahasan terkait usulan tersebut belum membuahkan hasil. (Baca: Driver Ojol Minta Transaksi Hanya Dipotong 10%, Begini Respons Gojek)

Pemerintah sebenarnya melarang masyarakat mudik lebaran sejak akhir pekan lalu (24/4). Namun pemerintah membedakan definisi mudik dan pulang kampung.

Dalam bahan presentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, mudik merupakan kegiatan pulang kampung sementara dan akan kembali ke kota. Pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung dan tidak akan kembali ke kota.

Yang tidak boleh mudik yakni aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN dan BUMD), serta masyarakat berpenghasilan tetap. Kelompok ini harus mengikuti tiga aturan penanganan virus corona, yaitu tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi PSBB.

(Baca: Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan