Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengungkapkan bahwa judicial review yang diajukan RCTI dan iNews terkait layanan Netflix dan YouTube merupakan 'suara hati' para anggotanya terhadap perlakuan yang tidak setara antara industri penyiaran dalam negeri dengan layanan over the top (OTT) asing.
RCTI dan iNews mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Netflix-YouTube agar layanan streaming film dan video on demand (VoD) tunduk pada Undang-undang (UU) Penyiaran.
"Definisi UU Penyiaran masih dalam kategori abu-abu khususnya terhadap OTT, inilah yang diajukan ke MK dan judicial review itu menyuarakan mayoritas anggota kami," ujar Ketua ATVSI Syafril Nasution dalam video conference, Selasa (30/6).
Perlu diketahui, permohonan itu ditandatangani oleh Direktur Utama iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Pasalnya definisi penyiaran dalam pasal itu belum mencakup penyiaran menggunakan internet, sehingga aturan itu menjadi 'abu-abu' bagi perusahaan OTT.
(Baca: UU Penyiaran Belum Atur YouTube-Netflix, RCTI & iNews Gugat ke MK )
Syafril mengatakan, asosiasi mencatat setidaknya ada tiga dampak yang terjadi akibat ketidakjelasan regulasi itu. Pertama, yakni membuat iklim kompetisi industri menjadi tidak sehat karena adanya diskriminasi antar para pemain.
Kedua, mengancam kedaulatan ekonomi bangsa karena terjadinya aliran sumber daya keuangan ke luar negeri yang tidak terkendali (capital outflow). Ketiga, mengancam ketahan budaya dan moralitas bangsa akibat guyuran konten yang tidak melalui mekanisme sensor dan kesesuaian dengan budaya nasional.
"Oleh karena itu, penyaluran konten penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang setara," ujar Syafril.
Senada dengan Syafril, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa regulasi penyiaran yang berlaku saat ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi antarpara pemain di industri. Dia mengatakan, pemerintah masih tengah merevisi UU Penyiaran yang lebih relevan dengan situasi saat ini.
(Baca: Buka Blokir Netflix di Telkomsel & Indihome, Ini Tiga Syarat Telkom)
"Saat ini memang ada hal-hal yang diatur terlalu ketat, ada yang terlalu bebas. Namun, kami bukannya akan melonggarkan aturan yang ketat ini tetapi kami akan berikan aturan yang jelas dan berlaku bagi semuanya (pelaku industri)," ujar Kharis.
Produser, sutradara, sekaligus penulis naskah Andi Bachtiar Yusuf justru berbeda pendapat dengan Syafril dan Kharis. Dia menilai Netflix memberikan peluang untuk melindungi budaya Indonesia. Salah satunya lantaran Netflix memiliki fitur parental control atau pembatasan orang tua terhadap konten-konten yang layak ditonton anak.
Fitur ini berupa PIN untuk mengunci profil dan filter konten di laman tayangan layanan on-demand tersebut. Selain itu, perusahaan juga memberikan tayangan berdasarkan kategori umur sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia. "Jadi, ada proteksi supaya anak tidak menonton tayangan dewasa," ujar Andi.
Sebelumnya, RCTI dan iNews menilai bahwa penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet bisa saja memuat konten yang berbahaya. Konten yang dimaksud yakni memecah belah atau mengadu-domba anak bangsa.
(Baca: Kualitas Streaming Video di Jakarta Kalah Dibanding Papua dan Bekasi)
RCTI dan iNews merupakan instansi penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio. Konten siaran keduanya diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI tak mengawasi konten yang berbasis internet. Hal ini membuat RCTI dan iNews khawatir.
Keduanya menilai, rumusan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran a quo multi-interpretasi. Pada akhirnya berpotensi melahirkan kontroversi di tengah publik. Mereka mencontohkan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang akan mengawasi YouTube dan Netflix, namun langsung menuai reaksi masyarakat.
"Bahwa polemik sebagaimana diungkapkan di atas menjadi fakta hukum yang membuktikan rumusan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran memang multitafsir,” demikian dikutip. Oleh karena itu, RCTI dan iNews meminta MK untuk merumuskan kembali aturan tersebut.
RCTI dan iNews menilai, penyelenggaraan penyiaran wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU. Hal ini untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(Baca: Ahli IT Sebut Bahayanya Beli Akun Netflix & Spotify Secara Ilegal)