AirAsia menawarkan pekerjaan penuh waktu dengan gaji bulanan minimum RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta untuk pengemudi taksi dan ojek online di Malaysia. Bagaimana dengan Gojek dan Grab di Indonesia?
Perusahaan yang berganti nama menjadi Capital A Berhad itu juga memberikan fasilitas lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Social Security Organizations (Socso), jaminan kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.
"Kami sangat senang menyambut para pengendara ke keluarga kami,” kata CEO Capital A Berhad Tan Sri Tony Fernandes dalam acara menyambut karyawan baru dikutip dari MalayMail, Kamis malam (4/8).
“Seperti yang diketahui banyak orang, AirAsia selalu tentang manusia, dan kami percaya bahwa manusia adalah aset terbesar kami,” tambah dia.
Tony menambahkan aturan tersebut berlaku di semua unit bisnis Capital A, termasuk AirAsia SuperApp.
"Kami tidak percaya pada staf kontrak dan sekarang akan bergerak menuju mempekerjakan semua pengendara sebagai karyawan penuh waktu,” kata Tony.
Tony mengatakan bahwa para pengemudi taksi dan ojek online akan menerima manfaat yang sama dan diterima oleh setiap Allstar. Allstar merupakan sebutan bagi tim AirAsia.
Kepala brand’s of delivery Lim Ben-Jie pun tidak bermasalah jika ada banyak orang yang melamar, dengan adanya beragam fasilitas tersebut. Perusahaan bakal melakukan proses penyaringan sebelum mempekerjakan pengemudi.
Ia justru menilai, potensi pertumbuhan pengemudi taksi dan ojek online akan menguntungkan perusahaan. Ini juga memungkinkan perusahaan bersaing dengan Gojek, Grab, dan FoodPanda.
“Saya tidak berpikir memiliki rencana untuk menghentikan sementara kebijakan perekrutan saat ini karena kami ingin bertumbuh. Untuk saat ini, kami memiliki 20 pengemudi tetap dan mencari lebih banyak lagi ke depan,” kata Lim.
AirAsia sebenarnya sudah menyediakan layanan pesan-antar makanan (food delivery) di Indonesia. Namun mitra pengemudinya masih mengandalkan mitra pengemudi taksi dan ojek online Gojek.
Ojek Online di Indonesia
Di Indonesia, pengemudi taksi dan ojek online bersifat kemitraan, bukan karyawan tetap. Operasional pengemudi sebagai mitra diatur oleh perusahaan.
“Kalau tidak patuh, perusahaan langsung mendisiplinkan lewat aplikasi. Ini membuat pengemudi sulit menerima order,” kata Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel kepada Katadata.co.id, awal tahun lalu (23/3/2021).
“Kalau penumpang tidak puas, bisa mengadu dan akun mitra ditangguhkan (suspend),” tambah dia.
Oleh karena itu, ADO berharap pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia bisa menjadi karyawan. Taha mengatakan, asosiasi pernah mengkaji potensi ini.
“Tetapi, kami bisa membayangkan akan sulit karena (sepertinya) tidak dapat dukungan banyak pihak,” ujar Taha.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono juga berharap, pengemudi ojek online di Tanah Air bisa menjadi karyawan. Ia usul agar perusahaan aplikasi membuat dua skema yakni mitra dan karyawan.
Ia mencontohkan, pengemudi yang menjadi mitra selama satu atau dua tahun dengan prediksi baik atau tanpa banyak keluhan, maka bisa mengajukan diri menjadi karyawan. “Ini agar kesejahteraan dan jaminan bekerja terjamin dengan adanya sistem pengupahan karyawan,” kata dia kepada Katadata.co.id, tahun lalu.
Apalagi, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur hubungan kerja berupa mitra. Alhasil, perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi tak diatur di UU ini.
Sedangkan penghasilan pengemudi taksi dan ojek online di Indonesia dihitung berdasarkan jarak tempuh dan insentif dari perusahaan. Tarif per kilometer diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Rincian tarif ojek online sebagai berikut:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau zona dua tarifnya Rp 2.250-Rp 2.650 per kilometer
- Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain JabodetabekRp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer
- Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100 - Rp 2.600 per kilometer
Sedangkan tarif taksi online sebagai berikut:
- Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 - Rp 6.000 per kilometer
- Wilayah II termasuk Nusa Tenggara dan Kalimantan Rp 3.700 - Rp 6.500 per kilometer