Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai Sabtu (3/9) siang. Asosiasi Pengemudi Ojek Online menilai kenaikan harga BBM ini bakal membuat kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol makin berkurang.
Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Sedangkan harga Solar naik dari dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax non subsidi juga dikerek menjadi Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan Garda menuntut pemerintah tetap mensubsidi BBM jenis Pertalite kepada mitra ojol. "Agar kami tidak berat dalam melakukan operasional ojol dalam melayani kebutuhan masyarakat," kata Igun kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
Jika pemerintah tak dapat memberikan subsidi BBM, Igun berharap pemerintah memberikan bantuan sosial pengganti subsidi BBM kepada pengemudi ojek online setiap bulan. "Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi keluarga pengemudi ojek online dengan nilai bulanan setara dengan belanja bahan pokok rumah tangga bagi pengemudi ojek online," kata Igun.
Garda juga menuntut kenaikan tarif antara 10% sampai dengan 20%, atau berdasarkan rumusan tarif dari masing-masing provinsi. "Untuk menentukan besaran tarif yang wajar," katanya.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel pun menyampaikan agar pemerintah tetap mensubsidi pengemudi taksi dan ojek online. “Pengemudi taksi dan ojek online masuk dalam kategori kendaraan yang dianggap digunakan oleh masyarakat, maka harus diberikan subsidi,” kata Ariel kepada Katadata.co.id, Kamis (25/8).
Tarif ojek online mengalami penundaan kenaikan karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online dua kali dengan alasan menampung lebih banyak masukan.
Di tengah kondisi tertundanya tarif dan adanya kenaikan harga BBM, pengemudi ojek online sebenarnya mengharapkan beberapa hal dalam penerapan kebijakan soal tarif. Keinginan tersebut yakni:
1. Kenaikan tarif ojek online per km berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jabodetabek
2. Pemerintah merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama terkait status kemitraan
3. Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang mengatur tarif pengantaran makanan (food delivery) dan barang
4. Potongan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim maksimal 10% dari saat ini rerata 20%
“Potongan biaya sewa saat ini yang berlaku 20% maksimal dalam Kemenhub tahun 2022. Kami minta ditinjau agar maksimal 10%,” kata kata Igun.
Sepengetahuannya, ada dua aplikator besar yang menerapkan biaya bagi hasil paling tinggi 20%. “Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” ujar dia.
Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%. Sedangkan dua penyedia layanan ojol yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:
5. Perhitungan bonus atau insentif dari aplikator ditingkatkan
6. Kenaikan tarif ojek online mempertimbangkan peningkatan harga BBM
7. Jika harga BBM bersubsidi jadi naik, Garda berharap ojek online mendapatkan harga lebih rendah.
8. Jika pemerintah jadi membatasi penjualan pertalite, Garda ingin pengemudi ojek online mendapatkannya sesuai kebutuhan
“Kami minta ada kompensasi untuk para pengemudi ojek online atau transportasi (jika harga BBM jadi naik), agar tetap menggunakan pertalite dengan harga saat ini,” ujar Igun.
Sedangkan Taha Syafariel menilai, tarif merupakan bagian dari ketegasan dan upaya pemerintah dalam mengatur ojek online.
“Sebenarnya hubungan antara mitra (pengemudi dan pelaku usaha transportasi online) dengan aplikasi harus dijembatani dengan regulasi yang adil. Namun selama ini belum kami dapatkan,” kata Taha kepada Katadata.co.id.