Asosiasi Ojek Online Minta Bantuan Pemerintah jika Harga BBM Jadi Naik

Desy Setyowati
19 Agustus 2022, 06:00
ojek online, gojek, grab, maxim, harga bbm, bbm
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Pemerintah mengkaji opsi kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, termasuk pertalite. Asosiasi ojek online berharap, ada kompensasi jika kebijakan ini jadi dirilis.

Harga BBM di Indonesia dinilai relatif murah dibandingkan negara lain di ASEAN, menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hal ini karena memberikan subsidi energi jumbo Rp 502,4 triliun tahun ini.

Pemerintah pun mengkaji opsi kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Namun, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap inflasi atau kenaikan harga barang dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami minta ada kompensasi untuk para pengemudi ojek online atau transportasi (jika harga BBM hadi naik), agar tetap menggunakan pertalite dengan harga saat ini,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Kamis (18/8).

Dia memang mengetahui bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Namun kenaikan di seluruh wilayah Indonesia hanya untuk biaya jasa minimal.

Sedangkan tarif per kilometer (km), hanya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang naik. Rincian tarif ojek online terbaru menurut Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online per kilometer di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Tarif ojek online baru akan berlaku mulai 29 Agustus.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...