Kemenhub Sunat ‘Keuntungan’ Gojek dan Grab, Ojek Online: Turunkan Lagi

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Sejumlah pengemudi Ojek daring menyiapkan paket sembako bantuan sosial untuk didistribusikan di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020).
Penulis: Desy Setyowati
7/9/2022, 14.32 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%. Namun asosisasi ojek online berharap kementerian menurunkan besarannya menjadi 10%.

“Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.

“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak pada akhir pekan lalu (3/9). Rinciannya sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Sedangkan tarif ojek online yang baru diumumkan oleh Kemenhub hari ini, sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Jika dibandingkan dengan besaran pada 2019, kenaikannya sebagai berikut:

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Persentase kenaikan biaya jasa minimal tersebut lebih rendah dibandingkan keputusan Kemenhub sebelum ada peningkatan harga BBM, yakni sebesar:

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Sedangkan rincian tarif ojol yang diatur dalam Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
Reporter: Andi M. Arief, Lenny Septiani