Tarif Ojol Meroket 4 Kali Lipat, Pendapatan Ojek Online Justru Turun

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Penulis: Lenny Septiani
4/10/2022, 15.26 WIB

Kenaikan harga atau inflasi tarif ojek online meroket empat kali lipat menjadi 5,25% secara tahunan (year on year/yoy) selama September. Namun pengemudi ojol justru merasa pendapatan menurun.

Tarif ojek online memang resmi naik per 10 September. Kenaikannya bervariasi mulai dari 8% sampai 10% per kilometer, sementara biaya jasa naik 6,66% - 33%.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, tarif ojol yang naik membuat permintaan atau order menurun. Namun ia tidak memerinci perkiraan penurunannya.

Ia juga melihat bahwa order layanan ojek online berangsur nomal saat ini.

Ketimbang tarif ojek online, ia lebih menyoroti besaran biaya bagi hasil yang diambil oleh aplikator. Aplikator yakni perusahaan yang menyediakan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Sebab, ia mencatat masih ada aplikator yang mengenakan biaya bagi hasil lebih dari 15%. Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membatasi biaya sewa aplikasi maksimal 15% bersamaan dengan kenaikan tarif ojek online.

“Jadi, semakin merugikan pendapatan para pengemudi ojek online,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Selasa (4/10). “Belum lagi beban biaya operasional semakin memberatkan driver ojol pasca-kenaikan harga BBM.”

Pemerintah memang menaikkan harga BBM per awal September. Rinciannya sebagai berikut:

  • Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
  • Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
  • Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter

Hal senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel. “Tarif ojek online memang naik, tapi soal potongan tidak diikuti oleh aplikator,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (4/10).

Mitra pengemudi ojek online Grab Prabowo (35 tahun) mencatat order berkurang sejak tarif ojol naik. “Konsumen memilih yang lebih murah,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (4/10).

Di satu sisi, harga BBM melonjak. “Pendapatan berkurang. Isi bahan bakar jadi ada penambahan karena kenaikan BBM,” ujarnya.

Mitra pengemudi ojol Gojek yang enggan disebutkan namanya (48 tahun) menyampaikan hal serupa. “Harga yang kami terima di bawah yang dibayarkan oleh konsumen,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Ia berharap, biaya sewa aplikasi diturunkan lagi dari 15% menjadi 10%. Kemenhub sebelumnya sudah menurunkan biaya bagi hasil dari maksimal 20% menjadi 15%.

Untuk menutup biaya operasional, ia pun menggaet penumpang di luar aplikasi atau seperti ojek pangkalan.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi kepada Gojek, Grab, dan Maxim perihal order setelah kenaikan tarif ojek online. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Inflasi Ojek Online Meroket

BPS mencatat bahwa inflasi atau kenaikan tarif ojek online melonjak empat kali lipat dari 1,28% pada Agustus menjadi 5,25% yoy bulan lalu. “Memberikan andil 0,03% (terhadap inflasi nasional)," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers secara online, Senin (3/10).

Selain ojek online, inflasi atau kenaikan tarif taksi online melonjak dari 2,01% menjadi 8,16% pada September. Inflasi taksi online menyumbang 0,02%.

Besaran kenaikan tarif ojek online yang berlaku per 10 September, sebagi berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan tarif ojek online per kilometer dibandingkan 2019 sebesar 8% - 10%. Sedangkan perbandingan biaya jasa minimal sebagai berikut:

  1. Zona I 14%
  2. Zona II 6,66% -  13,3%
  3. Zona III 10% - 31%

Kenaikannya lebih kecil dibandingkan keputusan Kemenhub sebelum ada penyesuaian peningkatan harga BBM yang mencapai 44%.

Inflasi tarif taksi dan ojek online masuk dalam perhitungan komponen harga yang diatur oleh pemerintah. Komponen ini mencatatkan inflasi tahunan 13,28%.

“Hal ini karena ada penyesuaian harga BBM pada September," kata Margo.

Komoditas bensin mencatatkan inflasi 31,9% yoy. Andilnya terhadap inflasi nasional pada September 1,13%.

Sedangkan inflasi solar 33,01% dengan andil 0,04%.

Kenaikan harga BBM tersebut berpengaruh terhadap tarif angkutan dalam kota. Inflasi transportasi ini melonjak dari 2,8% menjadi 24,4%, dan menyumbang 0,1%.

Reporter: Lenny Septiani