Dicecar DPR Karena Bebani Pajak Penghasilan ke Ojol, Ini Jawaban Grab

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
7/11/2022, 20.31 WIB

Sementara, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mempertanyakan apakah Grab melaporkan pajak sebagai objek pajak (perusahaan) atau mitra pengemudi (perorangan).

Ini karena pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari usaha kendaraan roda dua yang tak termasuk dalam kendaraan umum. "Yang saya khawatirkan itu sebenarnya pajak objek perusahaan tapi dibebankan kepada mitra.” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sudewo mengkhawatirkan adanya klaim yang dilakukan Grab soal perpajakan. Ia menduga pajak yang diambil dari pendapatan mitra pengemudi kemudian disetor atas nama penghasilan badan usaha ke pemerintah.

Tak hanya itu, ia mengaku heran mengapa insentif bisa dijadikan ladang memajaki pengemudi. “Bagaimana pajak sebuah kewajiban, tetapi dalam bentuk insentif yang merupakan buah prestasi,” tanyanya.

Sementara itu, Gojek dan Maxim mengaku bahwa perusahan mereka tidak memungut biaya untuk dilaporkan pajak kepada para mitranya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani