Grab, Gojek, Maxim Respons Usulan DPR soal Ojol Jadi Transportasi Umum

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
15/11/2022, 06.00 WIB

Ia berharap DPR membuat undang-undang dengan mempertimbangkan banyak hal secara menyeluruh dan bersifat jangka panjang. “Bagaimana secara bisnis bertumbuh dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Sedangkan Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Shinto Nugroho menyatakan, perusahaan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

“Kami juga selalu berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah baik dalam proses pembahasan kebijakan ataupun dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Shinto kepada Katadata.co.id, Senin (14/11).

Ia memahami bahwa UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur alat transportasi umum. Sedangkan Gojek beroperasi di bawah regulasi:

  • Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
  • Keputusan Menhub Nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyatakan bahwa ojek online sebagai kendaraan roda dua adalah ilegal. Sebab, tidak termasuk dalam kategori kendaraan umum.

“Kendaraan roda dua bukan kendaraan angkutan umum sehingga tidak punya payung hukum,” kata Suryadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi V DPR RI, Senin (7/11).

Walaupun aplikasi ojek online legal. Namun, pelaksanaannya dinilai ilegal karena menggunakan angkutan roda dua sebagai kendaraan umum.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Hamka Baco Kady turut membandingkan perusahaan taksi dan ojek online dengan BlueBird. Ia menilai bahwa BlueBird merupakan contoh transportasi yang benar.

“Dia online dan offline,” kata Hamka. 

Pimpinan Sidang atau Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya Ridwan Bae juga mempertanyakan pendapat para aplikator ojek online soal wacana menjadi perusahaan transportasi.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani