Grab dan Gojek Tarik 15% Lebih dari Ojol, Kemenhub Dinilai Tak Tegas

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Desy Setyowati
25/11/2022, 14.06 WIB

Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi keluhan DPR tersebut kepada Gojek. Namun Gojek belum bisa memberikan tanggapan.

Aturan Kemenhub soal Ojol Dinilai Tak Tegas

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menilai, aturan Kemenhub membatasi biaya bagi hasil dari 20% menjadi 15% tidak tegas.

“Kemenhub tidak punya hak apapun terhadap taksi dan ojek online. Mereka bukan transportasi, tapi aplikasi,” kata Djoko kepada Katadata.co.id, Selasa (22/11).

“Jadi, mau dibuat peraturan menteri perhubungan pun tidak ada manfaatnya. Dicuekin juga tidak ada sanksi hukumnya. Mereka (aplikator taksi dan ojek online) mengikuti aturan Kominfo,” tambah dia.

Oleh karena itu, menurutnya belum ada payung hukum yang melindungi pengemudi taksi dan ojek online.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Haris Muhammadun berharap, pemerintah menindak tegas aplikator yang mengambil biaya bagi hasil lebih dari 15%. “Sebab jelas melanggar peraturan menteri perhubungan yang mengatur hal itu,” kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (18/11).

Jika aplikator seperi Gojek, Grab, dan Maxim keberatan dengan aturan itu, menurutnya ada ruang dan mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh. “Apakah uji material aturan atau saluran hukum lainnya. Aturan ini mesti ditegakkan,” tambah dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani