Mitra Driver Gojek & Grab Singapura Dapat Dana Pensiun, Bagaimana RI?

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Desy Setyowati
1/12/2022, 14.31 WIB

Gojek dan Grab mengatakan akan mengikuti rekomendasi komite penasihat di Singapura untuk menyediakan dana pensiun kepada mitra pengemudi taksi online. Bagaimana di Indonesia?

Komite merekomendasikan agar perusahaan aplikator memperluas perlindungan kepada mitra pengemudi yang merupakan pekerja gig. Pekerja gig adalah pekerja tidak tetap, yang bekerja berdasarkan proyek dan untuk periode tertentu.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura memperkirakan bahwa pekerja gig mencapai 79 ribu atau sekitar 3% dari total tenaga kerja.

Perlindungan yang dimaksud seperti memberikan tabungan dana pensiun alias Central Provident Fund. CPF ialah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakat dengan menarik iuran dari penghasilan warga.

Selain itu, aplikator seperti Gojek, Grab, Foodpanda, dan Deliveroo diminta untuk menyediakan kompensasi cedera. Dana pensiun dan kompensasi cedera itu diharapkan tersedia pada 2024.

Komite merekomendasikan agar besaran kontribusi yang harus diserahkan oleh pekerja gig kepada CPF sama dengan pemeberi kerja. Ini berlaku jika mitra pengemudi Gojek, Grab, Foodpanda, dan Deliveroo berusia di bawah 30 tahun pada 2024.

Jika mitra pengemudi taksi online berusia 30 tahun ke atas pada 2024, mereka dapat memilih untuk mengikuti rezim CPF penuh.

Singapura akan mempermudah proses tersebut dengan meningkatkan tingkat kontribusi CPF secara bertahap selama lima tahun, hingga mencapai tingkat yang berlaku. Tingkat kontribusi CPF saat ini 20% dari upah pekerja dan 17% diberikan oleh perusahaan.

Juru bicara Grab mengatakan, penerapan rekomendasi tersebut perlu diterapkan bertahap. Sebab, perusahaan menghadapi kondisi ekonomi makro yang menantang seperti inflasi tinggi dan kenaikan suku bunga acuan.

“Implementasi itu akan memerlukan uji coba konsep yang melibatkan sekelompok kecil mitra pengemudi di seluruh platform,” kata juru bicara Grab dikutip dari CNBC Internasional, pekan lalu (25/11).

Grab juga akan mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan mitra pengemudi dan tarif layanan yang dibebankan kepada konsumen.

Selain itu, Grab menilai bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan kepada perusahaan taksi konvensional dan logistik yang memanfaatkan pekerja gig. “Mengecualikan mereka akan menghasilkan medan permainan tidak seimbang dan dapat menyebabkan distorsi harga dan pasar,” tambah dia.

Gojek juga menyatakan akan mendukung kebijakan di Singapura tersebu. Juru bicara Gojek menyampaikan bahwa penerapan rekomendasi akan disesuaikan dengan program manfaat pengemudi yang sudah ada.

“Namun secara praktis, kontribusi CPF berarti lebih sedikit pendapatan yang dapat dibawa pulang oleh mitra pengemudi. Penerapan rekomendasi ini juga akan berdampak pada biaya platform dan tarif layanan, sehingga mitra pengemudi mungkin mengalami permintaanyang turun,” ujarnya.

Pengemudi Taksi dan Ojek Online di Indonesia Dapat Dana Pensiun?

Di Indonesia, freelancer, termasuk pekerja gig dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan tabungan hari tua. Setelah mendaftar, mereka akan masuk kategori program Bukan Penerima Upah atau BPU .

Cara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  • Mendaftar secara online melalui situs website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih individu (pekerja BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau mengambil di Kantor Cabang terdekat

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, yaitu:

  1. Jaminan Hari Tua
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Masing-masing jaminan memiliki syarat dan tata cara klaim yang berbeda.

Gojek dan Grab juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online.