Aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan inDrive memang tidak wajib memberikan Tunjangan Hari Raya alias THR keagamaan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online (ojol). Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau ada insentif.
“Pemerintah sangat mengimbau perusahaan seperti itu (platform digital) termasuk transportasi online untuk memberikan insentif atau program-program yang menarik bagi para mitra kerja selama Ramadan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Kamis (6/4).
Insentif itu bertujuan menambah pemasukan atau pendapatan bagi para mitra pengemudi taksi dan ojek online (ojol).
Putri menjelaskan, pemberian THR bagi pekerja atau mitra di perusahaan digital termasuk ojol, memang tidak termasuk dalam Surat Edaran Menaker tentang THR. Sebab, pekerjaan berbasis digital bersifat kemitraan.
Meski tidak diatur, Gojek memberikan sejumlah bonus atau insentif untuk mitra pengemudi.
Head of Indonesia Region Gojek Gede Manggala menyampaikan, perusahaan berfokus mengurangi beban biaya pengemudi taksi dan ojek online, termasuk saat Lebaran. Oleh karena itu, startup jumbo ini menyediakan Program Swadaya sejak 2016.
Merujuk pada komitmen tersebut, Gojek menyediakan setidaknya empat bonus saat libur Lebaran bagi mitra pengemudi taksi dan ojek online. Keempatnya yakni:
- Diskon tiket kereta api yang dibeli melalui Program Swadaya
- Diskon biaya perawatan kendaraan melalui Program Swadaya
- Diskon sembako
- Insentif jika mengambil order saat Lebaran hari pertama dan kedua
“Kami ada program khusus liburan, termasuk saat Lebaran hari pertama dan kedua. Modelnya dinamis tergantung tiap kota,” kata Gede.