Sri Mulyani, BI, OJK Sepakat Perlunya Aturan Perlindungan Data

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi, (dari kiri) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka perdagangan saham 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Menkeu, BI, dan OJK menilai perlu regulasi terkait perlindungan data konsumen.
Penulis: Desy Setyowati
23/9/2019, 13.20 WIB

Karena itu, menurutnya pemerintah perlu membuat kebijakan berupa Undang-Undang (UU) ataupun Peraturan Menteri (Permen) terkait perlindungan data. Saat ini, pemerintah memang  sudah merilis aturan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tetapi, dalam hal UU bisa memberikan kerangka keamanan dan keselamatan data yang baik. Kami harus mengelaborasi lagi,” katanya. Selain itu, pemerintah perlu membangun ekosistem terkait data.

(Baca: Jutaan Data Penumpang Bocor, Kominfo Panggil Lion)

Wimboh mengatakan bahwa masih ada beberapa konsumen yang mengeluh datanya bocor. Bila mengacu pada UU Perbankan, nasabah bisa melaporkan hal itu ke kepolisian dan prosesnya kompleks. “Hanya sejauh itu kerangka hukumnya. Belum ada UU yang melindungi informasi individu tersebut,” katanya.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengajukan draf Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Kominfo Rudiantara pun sepakat bahwa regulasi itu semakin dibutuhkan.

Ia mengatakan, kementeriannya sudah meminta Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat kesimpulan rapat terkait dukungannya atas pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Tapi, sampai saat ini belum ditulis,” kata dia di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu (19/9).

(Baca: Bertemu Sophia, Sri Mulyani Sebut Mungkin Bakal Ada Pajak untuk Robot)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur