Fintech Pakai Tanda Tangan Digital, PrivyID Target Gaet 500 Perusahaan

Katadata/Dorothea Putri Verdiani
Kerja sama PrivyID dengan Investree. CEO PrivyID Marshall Pribadi target bisa menggaet 500 perusahaan tahun depan.
Penulis: Desy Setyowati
18/9/2019, 19.13 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan teknologi finansial pinjam-meminjam (fintech lending) untuk menggunakan tanda tangan digital. Startup Privy Identitas Digital (PrivyID) pun menargetkan bisa menggaet 500 perusahaan pada tahun depan.

PrivyID merupakan perusahaan rintisan di bidang teknologi regulasi (regulatory technology), yang menyediakan layanan tanda tangan digital. Karena itu, kebijakan OJK itu dinilai bisa menjadi katalis bagi bisnis PrivyID.

Saat ini, PrivyID telah menggaet 205 perusahaan. CEO PrivyID Marshall Pribadi optimistis jumlah mitra bisa tumbuh 143% menjadi 500 pada tahun depan. “Tahun depan, kami juga target 15 juta dokumen yang ditandatangani (pakai layanan PrivyID),” kata dia di Jakarta, Rabu (18/9).

Beberapa fintech pinjaman yang telah bekerja sama dengan PrivyID adalah Amartha, Koinworks, AwanTunai, Akulaku, KlikACC, KreditPro, dan Kerjasama.com. Hari ini, PrivyID pun menjalin kerja sama dengan Investree.

Marshal memastikan bahwa perusahaannya berfokus pada keamanan layanan. “Ada user centric digital ID, PrivyID juga ikut melindungi data pribadi masyarakat. Dengan PrivyID, masyarakat mampu meminimalikan jumlah pihak yang membaca data pribadi kita secara bebas,” ujar dia.

(Baca: PrivyID, Startup Lokal yang Siap 'Ekspor' Tanda Tangan Digital)

PrivyID tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster e-KYC (Electronic Know Your Customer) di OJK. Hingga saat ini, jumlah pengguna PrivyID mencapai 4,5 juta dengan 205 perusahaan klien. Total ada 5,9 juta dokumen yang ditandatangani menggunakan layanan PrivyID.

Perusahaan rintisan ini pun berencana ekspansi ke Singapura, Malaysia, Thailand, dan Australia pada tahun ini. Sebab, perusahaan penyedia jasa tanda tangan digital belum berkembang di kelima negara tersebut.

Halaman: