WhatsApp Harus Penuhi Empat Syarat untuk Layanan Keuangan di Indonesia

Katadata
WhatsApp harus mengajukan izin ke BI terlebih dulu untuk bisa menyediakan layanan keuangan di Indonesia.
Penulis: Desy Setyowati
21/8/2019, 13.53 WIB

Keempat, syarat tersebut harus dipenuhi dengan menyampaikan dokumen perizinan atau rekomendasi dari otoritas sistem pembayaran setempat. Jika hal-hal ini dapat dipatuhi oleh WhatsApp, perusahaan itu bisa menyediakan layanan keuangan di Tanah Air.

(Baca: WhatsApp Uji Coba Fitur Pembayaran pada 1 Juta Pengguna di India)

Perusahaan di bawah naungan Facebook itu meluncurkan WhatsApp Payments. Sumber Reuters mengatakan, layanan ini akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital. “Model di Indonesia akan menjadi tempat bagi WhatsApp untuk diadopsi di negara berkembang lainnya,” demikian dikutip dari Reuters, Selasa (20/8).

Langkah ini ditempuh supaya WhatsApp bisa menyiasati peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Sebab, pasar tersebut, termasuk Indonesia, sudah memiliki layanan dompet digital dari beberapa perusahaan.

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini pun berdiskusi dengan perusahaan teknologi finansial (fintech) pembayaran di Indonesia seperti GoPay, DANA, dan OVO. Sumber mengatakan, kesepakatan dengan ketiga perusahaan itu diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

(Baca: WhatsApp Bakal Luncurkan Layanan Pembayaran Digital Akhir Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati