WhatsApp Harus Penuhi Empat Syarat untuk Layanan Keuangan di Indonesia

Katadata
WhatsApp harus mengajukan izin ke BI terlebih dulu untuk bisa menyediakan layanan keuangan di Indonesia.
Penulis: Desy Setyowati
21/8/2019, 13.53 WIB

WhatsApp dikabarkan tengah mendekati GoPay, OVO, DANA dan Bank Mandiri untuk bisa menyediakan layanan keuangan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun menetapkan beberapa syarat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, pertama, perusahaan pengembang platform media sosial itu harus berbadan hukum Indonesia. “Mereka harus mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (21/8).

Kedua, perusahaan asing yang ingin menjadi PJSP di Indonesia juga harus tunduk terhadap ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Regulasi ini mencakup perizinan, kewajiban, laporan, peralihan izin, pengawas, larangan hingga sanksi.

(Baca: WhatsApp Dikabarkan Akan Sediakan Layanan Pembayaran di Indonesia)

Ketiga, jika ingin menyediakan layanan pembayaran lintas negara (crossborder payment) menggunakan kode QR (QR Code), WhatsApp harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 4 alias bank kakap dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Biasanya, fasilitas seperti ini untuk keperluan wisatawan mancanegara.

“Penerbit instrumen (pembayaran) apapun yang menggunakan teknologi kode QR, layanannya bisa digunakan oleh pemegang instrumen di Indonesia, maka yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4. Dengan syarat-syarat legalitas, kompetensi, kinerja, keamanan, dan keandalan, serta hukum," katanya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati