OJK Tepis Potensi Fintech Pinjaman Mengakuisisi Bank dan Multifinance

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. OJK belum menerima laporan terkait fintech lending mengakuisisi bank ataupun multifinance.
16/7/2019, 20.52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, belum ada laporan terkait perusahaan teknologi finansial di bidang pinjaman (fintech lending) yang mengakuisisi bank ataupun multifinance. Pernyataan itu menepis isu tren akuisisi bank dan multifinance oleh fintech pinjaman.

Isu tersebut muncul setelah PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) disebut-sebut meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB). Disusul kabar PT Finaccel Teknologi Indonesia (Kredivo) berencana mengakuisisi perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, instansinya belum menerima laporan mengenai fintech pinjaman mengakuisisi bank dan multifinance. “Sepengetahuan saya belum ada,” kata Hendrikus di Jakarta, Selasa (16/7).

(Baca: Tren Baru, Fintech Berlomba Investasi di Perusahaan Multifinance)

Ia menjelaskan, fintech pinjaman dilarang melakukan aktivitas selain layanan pinjam-meminjam. Karena itu, mustahil bagi fintech pinjaman untuk membeli perusahaan lain. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Sepengetahuannya, akuisisi bank ataupun multifinance dilakukan oleh perusahaan induk (holding company). Ada kemungkinan aksi korporasi yang dimaksud dilakukan oleh induk perusahaan e-commerce, fintech pinjaman, dan lainnya. "Seolah-olah fintech pinjaman yang membeli bank dan sebagainya, padahal bukan. Itu induk usahanya," katanya.

Lagipula, menurutnya sulit bagi fintech pinjaman mengakuisisi bank atau multifinance. Sebab, ia mencatat rerata fintech pinjaman hanya memiliki modal sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar. “Kok fintech pinjaman membeli bank? Itu sebenarnya adalah induk usahanya," kata dia.

(Baca: Akulaku akan Akuisisi Bank Yudha, OJK: Belum Terima Laporan)

Isu tersebut muncul ketika Bank Yudha mengumumkan peningkatan kepemilikan saham oleh Akulaku, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 Maret lalu. Bahkan, Direktur Utama Bank Yudha Bhakti Denny Novisar mengatakan, perusahaannya sudah melaporkan hal itu ke OJK.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Bank Yudha menyebutkan, Akulaku mengambil alih 5,2% saham milik PT Gozco Capital dengan nilai Rp 338 per saham. Alhasil, kepemilikan saham Akulaku naik menjadi 8,3%. Lalu, Akulaku menyuntikan modal ke Yudha Bhakti melalui proses private placement. Nilai suntikan modal itu setara Rp 158,72 miliar.

Kemudian, Kredivo dikabarkan berencana mengakusisi multifinance lokal tahun ini. CEO sekaligus Co-Founder Kredivo Akshay Garg mengatakan, rencana tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai penyaluran kredit di Indonesia.

(Baca: Anak Usaha Telkomsel Suntik Modal Kredivo)

Reporter: Cindy Mutia Annur