Ismail menjelaskan, data-data tersebut akan dikumpulkan operator. “Kemudian data disampaikan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dikonsolodasi ke basis data SIBINA," kata dia.
(Baca: Aturan IMEI Berlaku, 17 Agustus Indonesia Merdeka dari Ponsel Ilegal)
Kelima, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) memahami latar belakang, manfaat, dan dampak dari aturan tersebut.
Keenam, menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Sebab, menurutnya, aturan IMEI perlu didukung oleh SDM berkualitas dari Kementerian Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Terakhir, menyiapkan standar operasional prosedur (SOP). "SOP harus disiapkan supaya aturan tersebut bisa diimplementasikan,” kata dia.
Jika ketujuh hal tersebut sudah siap, maka aturan IMEI akan diberlakukan. Saat ini, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan masih melakukan harmonisasi aturan. Tiap-tiap kementerian pun bakal menandatangani regulasi masing-masing. “Jadi bukan Surat Keputusan menteri bersama," katanya.