Perusahaan e-commerce Bukalapak berencana merilis fitur pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) secara nasional. Rencananya, fitur tersebut dirilis pada kuartal III tahun ini.
Associate Vice President of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga mengatakan, fitur itu bakal terbuka untuk semua pengguna, bukan hanya pelapak di platformnya. "Semoga kuartal III bisa. Masih progres," kata dia di Jakarta, Kamis (27/6).
Bima menyampaikan, perusahaannya mengajukan usulan untuk menyediakan fitur tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami kirim surat," kata dia. Tepatnya, Bukalapak bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kemenkeu.
(Baca: Warga Jawa Barat Kini Bisa Membayar Pajak Kendaraan Lewat E-Commerce)
Setelah fitur tersebut dirilis, Bukalapak berencana menggelar program edukasi kepada masyarakat. Bukalapak bakal menggandeng pemerintah dalam program penyuluhan tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu juga sudah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memuat cara pemungutan pajak e-commerce. Namun, aturan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kendati begitu, Kemenkeu tetap berdiskusi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) guna membahas tata cara pemungutan pajak. Meski diskusi itu masih berlangsung, Bukalapak berani mengumumkan diri untuk menyediakan fitur pelaporan dan pembayaran PPh.
(Baca: Bukalapak dan Shopee Apresiasi Langkah Menkeu Cabut Aturan E-commerce)
Sejak awal tahun ini Bukalapak memang fokus menggandeng pemerintah dalam menyediakan layanan. Bukalapak sudah bekerjasama dengan Kemenkeu terkait pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Melalui program ini, pemilik warung bisa mendapat pembiayaan untuk usaha maksimal Rp 10 juta per orang.
Sebelumnya, Bukalapak juga menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat (Jabar). Rencananya, layanan ini bakal diperluas ke daerah lain. "Paling cepat Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Bima.
Bahkan, Bukalapak berencana membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bukalapak juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa melalui platform e-commerce tersebut.
Namun, Bima belum mau menjelaskan lebih detail perihal rencana tersebut. Layanan-layanan ini akan masuk di kategori sosial dan masyarakat.
Selain itu, Bukalapak bakal merilis fitur Qurban menjelang Idul Adha tahun ini. Dengan demikian, layanan ini bisa melengkapi fitur Zakat yang lebih dulu ada di platform salah satu unicorn Tanah Air tersebut.
(Baca: Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Kantongi SNI)