Huawei Tuntut Operator Selular AS Rp 14,3 Triliun  Terkait Hak Paten

123RF.com
Huawei tuntut operator asal AS, Verizon Communications untuk membayar biaya lisensi US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,3 triliun.
17/6/2019, 14.00 WIB

Bila Verizon tidak membayar, maka Huawei mungkin akan melaporkannya ke pengadilan AS dan menuntut perusahaan tersebut. Pemilik paten dapat meminta hakim untuk memblokir penjualan produk yang dilanggar. Sepengetahuan Kroub, pemerintah AS jarang memberi hukuman seperti itu.

(Baca: Huawei Siapkan 1 Juta Ponsel dengan Sistem Operasi HongMeng)

Analis yang mengikuti perkembangan hak paten di perusahaan teknologi di California, George Koomullil mengatakan, Huawei mengajukan sejumlah paten sejak 15 tahun lalu. Lalu, Huawei makin agresif mengajukan paten sejak sekitar 2007. "Huawei mungkin cenderung untuk memonetisasi paten AS  karena pemerintah setempat telah membatasi kemampuannya untuk menjual produk di negara itu," kata dia.

Permintaan lisensi Huawei tersebut, menurutnya mencerminkan strategi untuk menghasilkan pendapatan di pasar AS. Apalagi, pemerintah AS telah memasukkan Huawei ke dalam daftar hitam (black list) terkait perdagangan.

(Baca: Pemasok Huawei, Samsung Hadapi Dilema Tekanan dari AS dan Tiongkok)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur