Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat berlaku mulai hari ini (24/5). Aturan ini mewajibkan perusahaan digital seperti Google, Facebook, Gojek hingga Tokopedia memberikan akses data pribadi kepada pemerintah.
Hal itu tertuang dalam pasal 21. Akses terhadap sistem dan data elektronik wajib diberikan kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan, serta aparat penegak hukum.
Pasal 22 menyebutkan, pemberian akses itu berdasarkan permintaan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum yang mengacu pada delapan aspek. Pertama, ruang lingkup kewenangan kementerian atau lembaga sebagai pengawas.
Kedua, maksud dan tujuan, serta kepentingan permintaan akses. Ketiga, klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan. Keempat, mekanisme pelindungan hak-hak pemilik data pribadi dan kepentingan pihak ketiga atas.
Kelima, jangka waktu pemenuhan permintaan akses. Keenam, jangka waktu penggunaan akses. Ketujuh, permintaan akses dalam kondisi mendesak atau darurat. Terakhir, narahubung dari kementerian atau lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses.
“Akses terhadap sistem dan/atau data elektronik yang diberikan oleh PSE lingkup privat kepada kementerian atau lembaga, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan,” demikian bunyi pasal 24, dikutip Senin (24/5).
Akses harus diberikan paling lambat lima hari sejak narahubung mengajukan permintaan.
Pemberian akses itu pun harus menjaga dan melindungi integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari data. Selain itu, keandalan dan keamanan sistem, serta data pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalamnya.
Kemudian, pasal 36 ayat 5 mengatur pemberian akses data pribadi spesifik kepada aparat penegak hukum. Data yang dimaksud yakni informasi berkaitan dengan kesehatan, biometrik seperti sidik jari dan retina mata, serta genetika. Ada pula data soal kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, anak, keuangan pribadi, dan/atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 45 disebutkan, menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak memberikan akses. Sanksi ini berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Secara garis besar, permen tersebut mengatur ihwal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang. Regulasi itu diundangkan pada November 2020, dan berlaku enam bulan setelahnya atau mulai hari ini.