Tiongkok Sahkan UU Keamanan Data, Mengancam Bisnis Alibaba dan Tencent

ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song
Logo Alibaba Group terlihat saat festival belanja global Singles' Day 11.11 Alibaba Group di kantor pusat perusahaan tersebut di Hangzhou, provinsi Zhejiang, Tiongkok, Senin (11/11/2019).
10/6/2021, 18.42 WIB

Sebelum UU itu disahkan, Otoritas Keamanan Siber Tiongkok atau Cyberspace Administration of China (CAC) mengenalkan pedoman perlindungan data pribadi oleh aplikasi pada April.

Melalui pedoman itu, Beijing meminta aplikasi besutan Alibaba, Tencent hingga induk TikTok, ByteDance membentuk badan independen dan membatasi jumlah data pribadi untuk verifikasi. 

Pedoman itu juga meminta pengembang aplikasi mengungkapkan kepada pengguna tentang data pribadi apa saja yang akan dikumpulkan dan tujuannya. 

"Aplikasi tidak boleh mengumpulkan informasi pribadi pengguna tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan," demikian isi pedoman, dikutip dari Reuters, April (26/4).

Menurut pedoman itu, pengguna harus menerima pemberitahuan secara terpisah saat memproses informasi pribadi yang sensitif seperti ras, etnis, keyakinan agama, biometrik, catatan medis, akun keuangan hingga keberadaan pribadi.

Pedoman itu juga menyerukan agar toko aplikasi mendaftar dan memverifikasi identitas sebenarnya dari pengembang aplikasi. Tujuannya, mengantisipasi upaya penipuan saat pengguna mengunduh aplikasi tertentu.

Selain itu, mendesak toko aplikasi menetapkan skor kredit bagi pengembang aplikasi dan mendirikan portal dalam menangani keluhan dari publik.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan