Kominfo Utamakan Jaringan Internet 5G untuk Perusahaan Dalam Negeri

ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer
Seorang pria memasang lampu di sebelah tanda 5G pada Mobile World Congress (MWC) di Shanghai, Tiongkok, Selasa (25/6/2019).
Penulis: Desy Setyowati
17/6/2021, 14.59 WIB

Kominfo dan Kementerian Perindustrian meninjau aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat dan menara base transceiver station (BTS) untuk 5G.

Hasil sementara, ponsel 5G akan mengadopsi regulasi yang sama seperti gadget 4G, yakni TKDN minimal 30%. Namun, ada juga wacana bahwa TKDN gawai 5G minimum 35%.

Laporan terbaru dari perusahaan telekomunikasi asal Swedia, Ericsson menunjukkan bahwa akan ada 580 juta penduduk dunia yang menggunakan internet generasi kelima alias 5G tahun ini. Ini karena penjualan ponsel pintar (smartphone) 5G.

Dalam laporan bertajuk Ericsson Mobility Report Juni 2021 itu, setiap hari ada satu juta pengguna baru teknologi 5G di dunia. Pasar yang paling besar yakni Tiongkok dengan 404 juta pelanggan.

Jumlah pengguna 5G diperkirakan lebih dari setengah miliar pada akhir tahun. Angkanya meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu 220 juta penduduk.

Halaman:
Reporter: Antara, Fahmi Ahmad Burhan