Riset Kominfo - KIC: Pengguna Internet RI Abai Keamanan Data Pribadi

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya. Mayoritas pengguna internet dan media sosial di Indonesia mengabaikan keamanan data pribadinya.
9/12/2021, 09.16 WIB

Riset dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa masih banyak pengguna internet di Indonesia yang tidak peduli keamanan data pribadinya.

Menurut riset ini, lebih dari separuh pengguna Facebook, TikTok, Instagram, dan Twitter tidak mengatur akses data pribadinya. Kominfo dan KIC melakukan riset pada Juli 2021 menggunakan metode survei. Terdapat 11.305 responden pengguna Internet di 34 provinsi di Indonesia. Survei dilakukan secara online menggunakan kuesioner.

Berdasarkan riset tersebut, 94,1% responden sebenarnya telah mengetahui perihal data pribadi. Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan data pribadi yang dianggap paling penting dan paling rawan disalahgunakan. Sebab, jenis data pribadi tersebut terintegrasi dengan banyak hal.

Sebanyak 87,8% responden juga telah membaca dan mengetahui kebijakan privasi saat membuka atau menginstal aplikasi. Namun, masyarakat belum sepenuhnya selektif dalam mengatur akses aplikasi yang memungkinkan pencurian data.

Pada aplikasi media sosial Facebook misalnya, 55,5% dari responden pengguna Facebook tidak melakukan pengaturan khusus untuk orang yang bisa melihat unggahan. Alhasil, akses aplikasi menjadi publik atau dapat dilihat orang di dalam dan di luar Facebook.

Pada aplikasi video pendek TikTok dan media sosial Twitter terdapat 70% pengguna yang tidak melakukan pengaturan khusus untuk orang yang bisa melihat unggahan mereka. Sedangkan, 25,5% pengguna Instagram sama sekali tidak mengubah pengaturan akun sejak mereka bergabung. Simak databoks berikut:

Bahkan, menurut Deputy Head KIC Stevanny Limuria, masih ada pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memberikan akses kontak dan sejumlah akses lainnya kepada pihak aplikasi. Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data tersebut rentan pencurian.

Sedangkan akses data yang boleh diberikan pengguna pinjol adalah camera, microphone, dan location. Alhasil, pengguna internet di Indonesia pun kerap kali mengalami pencurian data pribadi.

Terdapat 28,7% responden yang mengaku pernah mengalami pencurian data pribadi. "Paling banyak diantara mereka diteror, akun media sosial dibajak dan mendapat gambar tak senonoh,” jelas Stevanny dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/12).

Sebanyak 12,1% responden juga pernah mengalami kebocoran data keuangan yang diantaranya berakibat saldo di rekening bank dan e-walletnya berkurang. Simak databoks berikut:

Dari temuan itu, masyarakat pun menilai bahwa sistem pelindungan data pribadi di Indonesia saat ini belum memadai. Dari skala 10, skor rata-rata sistem perlindungan data pribadi di Indonesia hanya 6,05.

"Indonesia perlu meningkatkan sistem dan implementasi aturan pelindungan data pribadi. Selain kesadaran masyarakat, pihak yang terlibat upaya pelindungan data pribadi ini adalah industri," ujar Stevanny.

Kominfo dan KIC juga mewawancarai 135 pelaku usaha berbasis digital terkait kesiapan dalam implementasi pelindungan data pribadi.

Hasilnya, terdapat 70% perusahaan digital memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi data pegawai dan konsumennya. Selain SOP, perusahaan juga perlu memasukan Data Protection Officer (DPO). Namun, masih ada 19,3% belum memiliki fungsi DPO sama sekali.

Stevanny mengatakan, riset tersebut menunjukkan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hadir di masyarakat. Menurutnya, apabila regulasi itu telah disahkan setidaknya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan citra baik Indonesia dalam bertransaksi digital.

Namun, hanya 48,8% responden yang mengetahui atau membaca tentang RUU Pelindungan Data Pribadi. Responden pun banyak yang mengetahuinya melalui media sosial dan portal berita daring.

Direktur Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mendorong agar RUU Pelindungan Data Pribadi segera diselesaikan. “Kami ingin memastikan kebijakan pelindungan data pribadi itu dapat terlaksana baik di Indonesia," katanya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan