Google hingga Facebook Wajib Daftar di RI, Apa Untungnya Bagi Rakyat?

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Penulis: Desy Setyowati
27/6/2022, 13.57 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar. Berdasarkan laman Kominfo, Google dan Facebook belum terdaftar.

Sedangkan TikTok sudah terdaftar. “TikTok for Business, TikTok Shop, Soundon, dan TikTok terdaftar per 24 Mei,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin (27/6).

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia. Ini terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.

Namun baru 2.569 yang sudah terdaftar. Ini artinya, masih ada 1.971 yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Base Approach Kominfo. Jika PSE privat belum mendaftar per 20 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.

Dedy menjelaskan, kewajiban PSE platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat. Setidaknya ada tiga manfaat dari pendaftaran ini, yaitu:

1. Kementerian memiliki sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia

Pendaftaran PSE akan terasa ketika mereka tersandung masalah. Misalnya, jika PSE melanggar hukum di Indonesia, pemerintah bisa berkoordinasi dengan platform digital tersebut.

"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," kata Dedy, pekan lalu (22/6).

2. PSE bisa diajak bekerja sama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia

Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.

3. Pemutakhiran sistem regulasi

Melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo bisa memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi, termasuk soal perlindungan data pribadi.

"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," kata Dedy.

Bagi masyarakat, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat bisa melindungi mereka ketika berada di ruang digital.

Selain itu, meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PSE. “Masyarakat juga menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE,” demikian dikutip dari laman resmi Kominfo.

Reporter: Antara