Google Tanggapi Ancaman Blokir oleh Kominfo, Facebook dan Twitter?

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
28/6/2022, 15.06 WIB

Semuel mengatakan, alasan platform ‘raksasa’ belum mendaftar di Kominfo karena masalah birokrasi. "Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sejak 2020," katanya.

Menurutnya, pendaftaran pun bukan perkara sulit. "Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.

Pendaftaran itu dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli. Tenggat waktu ini sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Semuel tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel. "Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak.”

Ia juga mengatakan, apabila raksasa teknologi itu melihat Indonesia sebagai pasar yang besar, maka aturan yang ada harus dipatuhi.

Menurutnya, lebih baik kehilangan akses ke platform dibandingkan kehilangan kedaulatan karena raksasa teknologi tidak mau mendaftar PSE di Indonesia. "Ekonomi bisa dibangun lagi, tapi kalau kami tidak dianggap, itu menyakitkan," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan