Bagaimana jika Kominfo Benar-benar Memblokir WhatsApp Dkk?

pixabay.com/LoboStudioHamburg
Cara Mengatasi Whatsapp Web yang Tidak Bisa Dibuka
19/7/2022, 13.51 WIB

Apabila belum juga mendaftar, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan. 

3. Pemblokiran

Sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Semuel.

Ia mengatakan, Kominfo akan tegas untuk menerapkan sanksi itu. "Ini masalah tata kelola bukan pengendalian. Ini supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia," katanya.

Ia menilai, PSE yang akan rugi jika tidak mendaftarkan diri di Indonesia.

"Artinya, mereka tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial. Ini juga membuka kesempatan anak bangsa penuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir besok (20/7). Ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 47 Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan