Lolos Blokir Kominfo, Google hingga Facebook Bidik Kesehatan & NFT RI

Google, Instagram, Amazon, Desy Setyowati/Katadata
Logo Google, Instagram, dan Amazon
Penulis: Desy Setyowati
11/8/2022, 11.40 WIB

Google, Amazon, dan induk Facebook yakni Meta lolos dari blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah resmi mendaftar. Ketiga raksasa teknologi ini pun memperluas layanan di Indonesia, termasuk kesehatan, non-fungible token (NFT) dan video on demand (VoD).

Layanan di bawah Google yakni YouTube memperkenalkan panel sumber informasi kesehatan pada video di Indonesia. Ini bertujuan memberi konteks dan membantu penonton mengidentifikasi video dari sumber kredibel.

Panel itu juga menyediakan playlist konten kesehatan yang akan menyoroti video-video dari sumber tersebut dengan lebih efektif saat menelusuri topik tertentu. Tujuan panel baru ini memudahkan orang mencari dan mengevaluasi informasi kesehatan yang kredibel.

“Mulai minggu ini, masyarakat Indonesia dapat melihat beberapa fitur baru di samping hasil penelusuran dan video terkait kesehatan. Namun, tetap dapat menemukan video yang relevan dari berbagai sumber di hasil penelusuran,” demikian dikutip dari keterangan pers YouTube yang diterima oleh Katadata.co.id, Rabu (10/8).

“Fitur-fitur baru ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan peran platform kami dalam menghubungkan masyarakat ke informasi berkualitas tinggi,” kata Director and Global Head of Healthcare and Public Health YouTube Dr. Garth Graham, MD.

YouTube bekerja sama dengan ahli kesehatan untuk menghubungkan pengguna ke konten kredibel. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengapresiasi langkah unit usaha Google ini.

“Penyediaan informasi kesehatan yang kredibel adalah upaya yang harus terus dikembangkan secara kolektif antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, masyarakat, dan penyedia layanan teknologi digital,” ujar Budi.

Sepanjang tahun lalu, YouTube menambah kemitraan dengan organisasi-organisasi kesehatan seperti RSCM, RS Mitra Keluarga, dan RS Premier Group. 

Di Indonesia, YouTube telah bekerja sama dengan 14 rumah sakit negeri dan swasta, serta dengan dokter, kreator konten. Selain itu, bermitra dengan jaringan global lebih dari 300 lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain Google, Amazon memperluas layanan di Nusantara. Melalui anak usahanya Amazon Prime Video, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini meluncurkan layanan versi lokal di Indonesia, Thailand, dan Filipina.

Anak usaha Amazon itu berencana merilis konten lokal dari ketiga negara tersebut, serta memberikan harga diskon khusus.

“Dukungan kami terhadap perusahaan produksi lokal di Asia Tenggara merupakan langkah signifikan menuju rencana ekspansi internasional dan ambisi menjadi layanan streaming paling lokal,” ujar Director of International Expansion Amazon Prime Video Josh McIvor dikutip Tech Crunch, pekan lalu (3/8).

Amazon Prime Video pun menawarkan harga langganan promosi hingga Desember 2023. Di Indonesia, pengguna dapat berlangganan dengan harga khusus Rp 59 ribu per bulan, lebih murah dibandingkan harga asli Rp 79 ribu.

Meta tak mau kalah. Melalui anak usahanya yakni Instagram, Meta resmi meluncurkan fitur berbagi koleksi aset digital seperti NFT di Indonesia minggu lalu (5/8).

Fitur itu memfasilitasi para kreator mengunggah karya NFT secara langsung dari blockchain ke platform media sosial. Pengikut (follower) konten kreator di Instagram bisa membeli NFT yang diunggah tersebut. Kemudian, mereka juga bisa menampilkan aset digital yang telah dibeli.

CNN melaporkan, NFT adalah aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya. Aset sejenis kripto ini tidak dapat digandakan atau diganti.

Ketiga raksasa teknologi itu memperluas layanan di Indonesia setelah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp mendaftar sehari sebelum batas waktu 20 Juli.

Begitu juga dengan Amazon. Sedangkan Google mendaftar sebagai PSE lokal sebelum batas waktu, dan mengurus pendaftaran PSE asing secara manual.

Reporter: Lenny Septiani