Media Asing Soroti Dugaan Kebocoran Data PLN dan Telkom

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data
Penulis: Desy Setyowati
23/8/2022, 13.13 WIB

“Yang dibahas adalah kewenangannya. Sedangkan kelembagaannya diserahkan ke presiden. Apakah mau membentuk lembaga baru (karena saat ini malah marak efisiensi, peleburan, atau dihapus) atau menambah tupoksi lembaga yang sudah ada sekarang,” tambah dia.

Komisi I DPR pun akan menggelar sinkronisasi dan harmonisasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan UU lain pada hari ini. Itu khususnya pada bagian sanksi pidana dan administratif.

“Itu supaya in-line dengan KUHP dan RUU KUHP yang sedang berproses,” kata Bobby. “Semoga hari ini selesai (sinkronisasi dan harmonisasi).”

Komisi I DPR menargetkan pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi secara keseluruhan selesai pada masa persidangan ini.

Di tengah lamanya pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi, setidaknya ada 13 kasus dugaan pelanggaran data yang menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta kementerian dan lembaga (K/L), termasuk PLN dan Telkom.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. Indihome, Telkom pada Minggu (21/8)
  2. PLN pada Jumat (19/8)
  3. Badan Intelijen Negara pada Minggu (21/8)
  4. Kepolisian pada Minggu (21/8) dan November 2021
  5. Bank Indonesia pada Januari
  6. Kemenkes pada Januari 2022 dan Agustus 2021
  7. BSSN pada Oktober 2021
  8. Sertifikat vaksinasi Jokowi pada September 2021
  9. BPJS Kesehatan pada Mei 2021
  10. BRI Life pada Juli 2021
  11. DPR diretas pada Oktober 2020
  12. Kemendikbud pada Mei 2020
  13. KPU pada Mei 2020
Halaman:
Reporter: Lenny Septiani