Cina Denda Perusahaan Belasan Triliun jika Data Bocor, Bagaimana RI?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data
Penulis: Lenny Septiani
18/9/2022, 14.56 WIB

GDPR Uni Eropa menetapkan denda maksimal €20 juta atau sekitar Rp 301,8 miliar atau 4% dari omset global tahunan atas pelanggaran.

3. Cina

Pada 21 Juli, Administrasi Ruang Siber Tiongkok (CAC) mengumumkan bahwa perusahaan Didi Global Inc dikenakan denda administrasi atas pelanggaran UU perlindungan data di Tiongkok. Denda yang dikenakan RMB 8,026 miliar atau setara Rp 17,8 triliun. 

4. Malaysia

Hukum terkait pelanggaran data pribadi di Malaysia diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi 2010 (PDPA) yang mulai berlaku pada 15 November 2013.

Berdasarkan pasal 5 PDPA, pelanggaran salah satu prinsip perlindungan dapat didenda RM 300.000 setara Rp 988,5 juta dan/atau hingga dua tahun penjara. 

Prinsip-prinsip perlindungan data yang dimaksud adalah prinsip umum, pemberitahuan dan pilihan, pengungkapan, keamanan, retensi, integritas data, dan akses.

Berdasarkan pasal 16 PDPA, kelas pengguna data tertentu diharuskan mendaftar ke Departemen Perlindungan Data Pribadi (PDPD). Kelas ini seperti bank berlisensi, perusahaan asuransi, lembaga perawatan kesehatan swasta, operator tur berlisensi, bisnis penjualan langsung, lembaga pendidikan tinggi swasta dan utilitas, dan penyedia layanan transportasi.

Pengguna data yang gagal dapat dikenakan denda hingga RM 500 ribu atau setara Rp 1,6 miliar dan/atau hukuman penjara hingga tiga tahun.

Berdasarkan pasal 129 PDPA, transfer data pribadi ke luar negeri tanpa pengecualian apa pun dapat didenda hingga RM 300.000 setara Rp 988,5 juta, dan/atau penjara hingga dua tahun.

5. Singapura

Pelanggaran data pribadi di Singapura diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDPA) di bawah Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC). 

Dikutip dari laman resminya, setiap orang yang menghalangi PDPC atau pejabat berwenang dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan PDPA akan dianggap bersalah karena melakukan pelanggaran dan dapat bertanggung jawab.

Dalam kasus individu, denda hingga S$ 10 ribu  (Rp 106 juta) atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan atau keduanya dan dalam kasus lain, denda tidak melebihi S$ 100 ribu (Rp 1,06 miliar).

Setiap organisasi yang melanggar Ketentuan DNC (Do Not Call) dari PDPA akan diberikan arahan, termasuk membayar denda keuangan hingga S$ 1 juta (Rp 1,06 triliun)

Untuk kasus yang lebih parah, jumlah penalti finansial mencapai 5% dari omset tahunan organisasi. Individu yang melanggar akan membayar denda keuangan hingga S$ 200 ribu (Rp 2,1 miliar).

Halaman: