Pelanggaran Pengelolaan Sampah Masuk Penyidikan, Pejabat Daerah Terancam Penjara

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Berdasarkan data sementara dari Basarnas DKI Jakarta pada Senin (9/3) siang, sebanyak lima orang meninggal dunia dan empat lainnya masih dalam proses pencarian akibat longsoran sampah di TPST tersebut.
21/4/2026, 15.23 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup menggelar penyelidikan terhadap pengelolaan sampah di lebih dari 400 kabupaten/kota yang kedapatan menerapkan sistem open dumping alias pembuangan sampah langsung di atas tanah. Penyelidikan di beberapa daerah berpotensi naik level ke penyidikan karena pelanggaran yang tidak juga ditindaklanjuti. 

Perkembangan ini disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan. “Ada beberapa yang berpotensi untuk naik (ke penyidikan),” kata Rizal, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (21/4). 

Proses ini bisa berujung pada pemidanaan terhadap pejabat daerah yang bertanggungjawab, seperti dalam kasus Bantargebang. Sebagai informasi, Kementerian baru saja memulai proses penyidikan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) terbesar di Indonesia itu ketika insiden longsor sampah terjadi di kawasan tersebut pada Maret lalu.

Kepolisian telah menetapkan eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pidana lingkungan terkait TPST Bantargebang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung. 

Rizal menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah memberikan sanksi administrasi terhadap lebih dari 400 pemerintah kabupaten/kota sejak akhir 2024 atas pengelolaan sampah yang tak sesuai prosedur. Sanksi tersebut sekaligus memuat petunjuk pembenahan seperti penguatan sarana prasarana, penganggaran, personil, dan tata kelola.

Namun, hingga setahun setelah sanksi administratif diberikan, Kementerian masih menemukan banyak pelanggaran. “Sehingga ada peningkatan, pemberatan dari semula sanksi administrasi menjadi pidana,” ucapnya. 

Kementerian Lingkungan Hidup memberi tenggat waktu hingga akhir Juli untuk daerah mengakhiri sistem open dumping. Artinya, mulai 1 Agustus semestinya tidak ada lagi tempat pengolahan/pemrosesan sampah yang beroperasi dengan sistem tersebut lagi.

“Pak Menteri sudah menunjuk eselon II, penanggung jawab yang memonitor, nanti akan menginformasikan ke kami (perkembangannya),” ujar Rizal. 

Eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Terancam Penjara dan Denda

Eks-Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK terancam pidana kurungan dan denda dalam kasus pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Saat ditetapkan tersangka, AK baru saja menduduki jabatan sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta.   

AK dijerat dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dia dianggap absen melakukan pengelolaan sampah sesuai prosedur hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, dan pencemaran lingkungan, hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Selain itu, dia dinilai tidak menjalankan perintah pemerintah pusat untuk pembenahan sebagaimana diatur dalam sanksi administrasi.

Ancaman hukuman sesuai Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008 adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu dipenjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka-tersangka lain. "Ini masih kami dalami, bisa ke samping, ke bawah, ke atas (yang terjerat pidana)," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.