ESDM Sebut Pelanggaran Prosedur Picu Kebocoran Gas PLTP Sorik Marapi

123RF.com
Ilustrasi. Insiden kebocoran gas di PLTP Sorik Marapi, Sumatera Utara, diduga karena pelanggaran prosedur dan kelalaian operasional pengembang.
3/2/2021, 18.50 WIB

Namun, warga meminta aktivitas tersebut diundur sehingga Sorik Marapi menundanya ke pukul 15.00 WIB. Penundaaan terjadi lagi menjadi pukul 17.00 WIB tapi kegiatannya terpaksa berhenti karena perusahaan harus melakukan penyempurnaan sistem.

Rencana operasi buka sumur kemudian mundur lagi menjadi 25 Januari. Dalam rencana ini, Riza mengakui, sosialisasi perusahaan tidak semasif sebelumnya, bahkan hanya melalui kepala desa setempat. “Sosialisasinya pada hari yang sama pukul 09.44 WIB,” ujarnya. 

Anggota Komisi VII Mulyanto meminta Kementerian ESDM melakukan investigasi lebih komprehensif. “Saya minta rekomendasinya tajam, termasuk sanksi terhadap perusahaan," ucapnya.

Dari rentetan kejadian, menurut dia, masyarakat sama sekali tidak berada di wilayah aman. Bahkan tidak ada alat pendeteksi gas sama sekali. 

Ia pun meminta supaya izin Sorik Marapi dibekukan sampai investigasi komprehensif rampung. "Tidak bisa izin operasinya dibuka kembali begitu saja," ujarnya.

Saptar, seorang perwakilan warga Mandailing Natal, sebelumnya mengatakan masyarakat sekitar masih was-was pasca kebocoran gas di PLTP Sorik Marapi Unit II. Kejadian tersebut tidak pernah ia duga akan terjadi.

Selama ini, menurut dia, perusahaan tidak transparan. Aktivitas pengeborannya juga jauh dari standar prosedur atau SOP. “Pengeborannya kurang 100 meter dari aktivitas warga,” katanya pada Senin lalu.

Perusahaan juga hanya membatasi lokasi pengeboran dengan pagar seng yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian warga. “Kiri, kanan, muka, belakang lokasi pengeboran (adalah) tempat masyarakat beraktivitas. Ada sawah, ladang, bahkan pemukiman,” ucap Saptar.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan