Menteri ESDM: Revisi Permen PLTS Atap Menjawab Kebutuhan Industri

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
26/8/2021, 16.42 WIB

Kementerian ESDM menyebut revisi aturan mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap guna menjawab kebutuhan industri akan pasokan listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Pasalnya, banyak perusahaan global yang mulai memperhatikan penggunaan listrik bersih untuk operasionalnya.

Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS Atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan berdasarkan masukan dari beberapa stakeholder, ketentuan ekspor PLTS Atap selama ini masih kurang menarik. Padahal ada kecenderungan dari konsumen untuk mengkonsumsi green product yang harus segera dipenuhi industri.

"Jadi banyak industri yang sudah mengajukan dan melaksanakan pemasangan PLTS atap dan ini harus kita respon karena ini juga terkait persyaratan green product yang kedepannya ini akan diterapkan di dunia internasional," ujar Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (26/8).

Menurut dia kebijakan memutuskan nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan PLTS Atap menjadi sebesar 100% nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dari semula hanya 65%, merupakan pemberian insentif yang lebih baik kepada masyarakat yang memasang PLTS atap.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Indonesia pada Paris Agreement. Simak target pengembangan PLTS atap di Indonesia pada databoks berikut:

Adapun urgensi perlunya revisi aturan ini karena jumlah penambahan kapasitas PLTS atap belum sesuai dengan target yang diharapkan. Serta pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada, khususnya yakni terkait perbedaan harga dan standar kWh meter ekspor-impor.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan