Kementerian ESDM tengah merancang tujuh regulasi turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Tujuh regulasi turunan tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan ada empat regulasi turunan dalam bentuk Permen dan tiga Kepmen.
Regulasi turunan tersebut yakni Permen ESDM tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL dan Permen ESDM tentang harga pembelian listrik EBT oleh PLN.
Masih berhubungan dengan PLN, Kementerian ESDM peraturan menteri yang mengarut mekanisme penugasan dari menteri kepada PLN terkait pembelian tenaga listrik yang seluruh atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah.
Serta Permen ESDM tentang dukungan pengembangan panas bumi untuk menambah data Penugasan Survei Pendahuluan (PSP) dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).
"Kami sudah identifikasi ada tujuh regulasi turunan yang harus disiapkan dan jadi kewajiban Kementerian ESDM," kata Feby dalam Media Briefing 'Mempersiapkan Transisi Energi Indonesia dan Antisipasi Implikasinya' pada Kamis (6/10).
Selanjutnya, ada Kepmen ESDM tentang peta jalan Net Zero Emission (NZE) 2060 sektor energi dan Kepmen ESDM tentang peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU.
Selain itu, ada juga Kepmen ESDM tentang pencabutan penugasan pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) untuk badan usaha yang tidak mencapai PJBL.
"Pencabutan ini untuk pembangkit air yang sudah 10 tahun tidak ada pengembangan dan tidak mencapai target PJBL. Ini akan dicabut," ujar Feby.
Mengenai harga listrik di Perpres No. 112/2022, Feby mengatakan bahwa harga listrik EBT memiliki patokan harga tertinggi yang dibagi dalam dua kelas.
Pada 10 tahun pertama, harga listrik yang diatur lebih tinggi untuk mendorong dan menarik investor untuk berinvestasi di sektor EBT. Sementara pada 10 tahun berikutnya, harga listrik akan lebih rendah seiring dengan turunnya biaya keekonomian.
Selain Kementerian ESDM, regulasi turunan dari Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 juga akan dibuat oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan yang akan mengatur perihal insentif dan dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta aturan turunan tentang penanggulangan risiko dan fasilitas pembiayaan.
"Dukungan fiskal untuk PLTU yang dipercepat masa operasionalnya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan, kemudian dukungan pengembangan panas bumi untuk penambahan data PSP dan PSPE," tukas Feby.