Pemerintah akan segera mengesahkan regulasi tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap seiring dengan Kementerian ESDM dan PLN yang sudah mulai sejalan. Aturan baru itu akan mengatur mekanisme kuota kepada pengguna PLTS atap dari sektor rumah tangga hingga industri.

Ketetapan tersebut bakal diatur di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

“Jadi sudah ada pembicaraan dengan PLN, supaya itu segera dijalankan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Parada Hutajulu, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (15/3).

Jisman menjelaskan, pengaturan mengenai pelaksanaan mekanisme kuota sudah masuk dalam tahap finalisasi. Penerapan sistem kuota yang ditentukan oleh PLN bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas transmisi PLN untuk mengakomodir listrik dari energi baru terbarukan.

Lewat mekanisme kuota, para pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN. “Lagi dibahas. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Jisman.

Lewat regulasi terbaru itu, para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.

Pendek kata, konsumen dapat menginstal PLTS atap tanpa ada pembatasan kapasitas selama para pengguna tidak melakukan ekspor daya listrik ke jaringan PLN dan kuota yang diberikan masih tersedia.

Konsep Kuota Pemasangan PLTS Atap

Konsep kuota dibagi menjadi tiga tingkat berupa kuota sistem, sub-sistem dan kuota tingkat klaster dengan satuan megawatt (MW). Besaran kuota tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk selanjutnya dijalankan oleh PLN selaku badan usaha.

Alokasi kuota PLTS atap akan disalurkan secara paralel. Sebagai contoh, Kementerian ESDM bakal menetapkan kuota pada sistem Jawa-Bali (Jamali). Kuota terpusat itu akan dilungsurkan dan disesuaikan pada sub sistem Cirebon untuk selanjutnya disebar ke masing-masing kuota klaster dalam bentuk gardu induk.

Adapun besaran kuota yang ditetapkan dari tiap tingkatan bisa dipantau melalui website resmi PLN yang akan menjadi pedoman untuk pelaksanaan program PLTS Atap. Calon pengguna PLTS Atap diwajibkan untuk mengajukan permohonan instalasi kepada PLN.

PLN sebagai otoritas tunggal listrik nasional akan mengevaluasi sisa kuota yang tersedia di tingkat yang paling kecil, yakni tingkat klaster atau gardu induk. Sepanjang kuota di tingkat gardu induk masih tersedia, permohonan instalasi PLTS atap bisa diproses lebih lanjut.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, mengatakan dokumen revisi Permen tersebut masih dibahas untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Infrastruktur dari PLN untuk yang intermiten itu kan juga masih terbatas, jadi kuota listrik PLTS atap disesuaikan berapa yang bisa masuk di sistem PLN," saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu (1/3).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu