Cegah Risiko Profit PLN, Aturan Ekspor Impor Listrik PLTS Atap Dihapus

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022).
25/5/2023, 16.05 WIB

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa hasil revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap bakal menghapus ketentuan ekspor-impor listrik.

Penghapusan ketentuan ekspor impor listrik ini bertujuan sehingga mengurangi dampak negatif PLTS atap terhadap keuangan PLN. Keputusan tersebut dinilai dapat mendukung sisi komersial yang lebih sehat di tubuh perusahaan setrum nasional tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, mengatakan bahwa Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan PLN ke depannya tidak diperhitungkan.

"Ketentuan ekspor-impor dihapuskan pada rancangan revisi Permen ESDM sehingga secara komersial akan mengurangi dampak di sisi PLN," kata Dadan lewat pesan singkat pada Kamis (25/5).

Meski pemerintah menghapus mekanisme ekspor-impor, Dadan menyebut revisi Permen ESDM tersebut dapat tetap mendorong minat masyarakat untuk memasang PLTS atap lewat adanya pengaturan tentang kuota, amanat untuk infrastruktur pendukung, dan penghapusan biaya operasi.

"Biaya kapasitas atau capacity charge yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan," ujar Dadan.

Adapun kepada pelanggan PLTS atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama sepuluh tahun sejak PLTS atap beroperasi.

Lewat regulasi terbaru itu, para konsumen terbebas dari batasan kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN. Peniadaan batasan kapasitas ini bertujuan untuk memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS atap.

Pendek kata, konsumen dapat menginstal PLTS atap tanpa ada pembatasan kapasitas selama para pengguna tidak melakukan ekspor daya listrik ke jaringan PLN dan kuota yang diberikan masih tersedia.Besaran kuota tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk selanjutnya dijalankan oleh PLN selaku badan usaha.

Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.

"Kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap," ujar Dadan.

Kemajuan pembahasan revisi Permen sedang dalam proses persiapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Kami targetkan Revisi Permen ESDM dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat agar implementasi program PLTS Atap dapat berjalan optimal," kata Dadan.

Kementerian ESDM mencatat input kapasitas pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang terpasang tahun ini, bertambah 368 MW. Sebagai gambaran, 368 MW diperkirakan dapat mengaliri listrik untuk lebih dari 400 ribu rumah yang memiliki kapasitas daya listrik 900 VA.

Tambahan masukan setrum bersih tahun depan akan terbagi dalam sejumlah proyek, dari pembangkit listrik tenaga air sebesar 136 MW, PLTS 161 MW, pembangkit listrik tenaga panas bumi 13 MW, dan pembangkit listrik tenaga bioenergi atau PLT Bioenergi dengan kapasitas 58 MW.

Hasil setrum EBT itu akan dialokasikan untuk masuk ke dalam jaringan daya listrik PLN. Selain itu, pemerintah juga menetapkan sasaran penambahan instalasi PLTS atap sebesar 100 MW peak.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu