ESDM Hitung Ulang Beban PLN, Revisi Permen PLTS Atap Masih Molor

ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Petugas melakukan perawatan terhadap panel surya di atap gedung Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).
Penulis: Nadya Zahira
19/9/2023, 12.00 WIB

Kementerian ESDM menyampaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.26 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap molor lagi karena pemerintah masih menunggu perhitungan ulang perubahan regulasi tersebut kepada beban PLN.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan beleid tersebut sebenarnya sudah selesai diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak awal tahun.

"Sekarang kami ada berapa pertanyaan yang sedang kami klarifikasi, tentunya dengan salah satu isunya apakah ini akan menambah beban pemerintah di PLN," ujar Dadan saat Konferensi Pers Indonesia Energy Transition Dialogue 2023, di Jakarta, Senin (18/9).

Dadan mengatakan, dalam peraturan yang berlaku saat ini, PLN dapat menerima 100% kapasitas PLTS atap yang dipasang oleh masyarakat atau industri. Sehingga hal tersebut membuat PLN mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak diserap oleh konsumen.

"Jadi kalau perhitungan matematikanya sederhana dulu waktu 100% kan sudah lolos, sudah disetujui oleh seluruh stakeholder di pemerintah. Sekarang kalau 0% seharusnya lebih baik dari sisi beban pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, dia mengatakan Kementerian ESDM saat ini sedang memastikan terkait hal tersebut supaya revisi dari Permen 26 itu hasilnya bisa lebih jelas dan lengkap, "Kami juga sedang mengklarifikasi perhitungan yang ada, dari kita dan dari yang lain, jadi mengklarifikasi angka tersebut," kata dia

Revisi PLTS Atap akan Kerek Bauran EBT

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa hasil revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap akan mengerek bauran energi baru terbarukan (EBT) atau energi bersih secara signifikan.

Arifin mengatakan bahwa revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dan meminimalisir dampak bagi PLN. Revisi itu juga membahas poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN, yakni mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap.

Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.

"Revisi sedang dalam proses, intinya adalah keinginan masyarakat untuk bisa memasang PLTS atap dan juga menekan dampaknya kepada PLN," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (19/5).

Kapasitas instalasi yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tak berlaku sepanjang masih tersedia kuota. Alhasil, meski batasan kapasitas instalasi daya PLTS telah dihapus, para konsumen akan diberikan kuota maksimal berupa batasan kapasitas per pelanggan.

"Jadi ini akan menambah cepat bauran dan mendorong permintaan PLTS sehingga ikut mendorong industri pendukungnya. Kalau ada permintaan, pasti lahir industri yang mendukung," ujar Arifin.

Konsep kuota dibagi menjadi tiga tingkat berupa kuota sistem, sub sistem dan kuota tingkat klaster dengan satuan megawatt (MW). Besaran kuota tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk selanjutnya dijalankan oleh PLN selaku badan usaha. Alokasi kuota PLTS atap akan disalurkan secara paralel.

Reporter: Nadya Zahira