Pemerintah terus mendorong agar pemanfaatan PLTS atap semakin masif. Pasalnya, pembangkit listrik ramah lingkungan ini diyakini dapat membantu pemerintah dalam mencapai target bauran energi baru terbarukan (EBT) 23% pada 2025.
Selain bersih, pengembangan PLTS atap diyakini dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional. Setidaknya rencana pemerintah mengembangkan kapasitas PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) dapat menyerap hingga 120 ribu tenaga.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 2020 pemanfaatan energi surya di Indonesia baru mencapai 153,4 megawatt (MW) dari potensi 207,8 GW. Meski demikian, jumlah pelanggan PLTS atap saat ini telah mencapai 4.000 atau melonjak lebih dari 1.000% dibanding awal 2018. Simak databoks berikut:
Untuk itu, dengan diterbitkannya revisi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap, khususnya mengenai ketentuan ekspor impor, diharapkan mendorong masyarakat untuk memasang pembangkit ramah lingkungan ini. Lalu, bagaimana tahapan bagi masyarakat yang ingin memasang PLTS atap?
Berikut tahapan-tahapannya seperti yang dipaparkan oleh Manajer Program Akses Berkelanjutan dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Marlistya Citraningrum.
- Mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap ke PLN
Untuk tahap awal, pelanggan dapat menyampaikan permohonan rencana pemasangan PLTS atap ke kantor PLN sesuai wilayah pemohon. Persyaratan yang harus dilengkapi salah satunya yakni nomor ID pelanggan dan mengisi formulir permohonan pemasangan PLTS atap.
Sebagai catatan, pengajuan ini harus menggunakan identitas pemohon yang sama dengan identitas pelanggan yang tercatat oleh PLN.
- Evaluasi dan verifikasi PLN terhadap permohonan pemasangan PLTS atap
Proses ini membutuhkan waktu 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika seluruh persyaratan dokumen telah terpenuhi, PLN akan mengeluarkan surat izin/persetujuan permohonan beserta besaran biaya yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya.
- Pemilihan kontraktor/badan usaha PLTS atap
Setelah surat persetujuan didapatkan, pemasangan PLTS atap dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk, sesuai dengan desain sistem yang diajukan dalam formulir pendaftaran.
Instalasi PLTS atap diasumsikan dapat dilakukan dalam waktu 15 hari kerja. Bersamaan dengan dimulainya instalasi, pelanggan diharapkan melakukan pembayaran biaya penyambungan.
- Pelanggan mengurus surat laik operasi (SLO) ke PLN setempat
Tahapan selanjutnya yakni proses penerbitan sertifikat laik operasi (SLO) oleh PLN. Ini menjadi syarat pemasangan kWh meter ekspor impor. Proses pemasangan akan dilakukan PLN dalam rentang waktu 15 hari kerja setelah SLO dan bukti pembayaran diterima PLN.
Meskipun sebenarnya di dalam regulasi tentang PLTS atap, kapasitas kurang dari 500 kVA tidak diwajibkan memiliki sertifikat laik operasi.
- Selamat, anda telah menjadi pelanggan PLN dengan PLTS atap
Sejak pemasangan kWh meter ekspor impor, transaksi listrik ekspor dan impor mulai berlaku, dan tagihan pertama akan disampaikan pada bulan selanjutnya.
Citra mengatakan bahwa jika masyarakat awam tidak ingin repot melalui tahap-tahap tersebut, dapat diserahkan untuk diurus oleh perusahaan pemasang PLTS atap. "Kalau orang awam memang yang kurang mau repot, biasanya diserahkan sekalian ke perusahaan pemasang," ujar Citra kepada Katadata.co.id, Selasa (7/9).
Lalu berapa biaya pemasangan yang harus dibayarkan pelanggan? Menurut Citra, biaya pemasangan yang mencakup sistem panel, inverter, kabel, dan lain-lain berkisar antara Rp 14 juta hingga Rp 25 juta.
"Namun harga tersebut tak bisa dipatok rata, ada yang lebih murah atau bahkan lebih mahal. Biasanya biaya ini termasuk biaya pasangnya, tapi tidak termasuk mengganti kWh meter ekspor impor yang harganya bervariasi di beberapa wilayah," katanya.
Untuk mengantisipasi kesenjangan akses informasi, IESR telah membangun sebuah portal daring, SolarHub Indonesia (solarhub.id), yang bertujuan memberikan informasi bagi calon pengguna PLTS atap dan menghubungkan mereka dengan perusahaan penyedia produk dan pemasangan PLTS atap.