KLH Gugat Toba Pulp Lestari Rp3,89 Triliun atas Kerusakan Lingkungan Sumut
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata PT Toba Pulp Lestari untuk membayar ganti rugi sebesar Rp3,89 triliun dalam perkara kerusakan dan pencemaran lingkungan. Perusahaan yang dulunya bernama Indorayon tersebut merupakan pemegang konsesi hutan taman industri seluas lebih dari 160 ribu hektare di Sumatra.
Ini terungkap dalam materi gugatan terhadap Toba Pulp yang didaftarkan KLH ke Pengadilan Negeri Medan pada 19 Januari 2026. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan Toba Pulp telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara tunai melalui Rekening Kas Negara, sebesar Rp.3.896.283.418.610,” demikian tertulis.
KLH juga menuntut perusahaan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp85,13 miliar. Pemulihan tersebut untuk hutan tanaman industri seluas 1.261,5 hektare yang berada di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL, tepatnya di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Komponen lingkungan yang harus dipulihkan, terdiri dari komponen biotik (segala sesuatu yang bernyawa) dan abiotik (yang tidak bernyawa). Perusahaan wajib melakukan pemulihan setelah dokumen rencana pemulihan ditetapkan oleh Direktorat Teknis pada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.
“Pemulihan diselesaikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan,” demikian tertulis.
Namun, jika dalam rentang waktu tersebut hasil monitoring menyatakan belum pulih, upaya pemulihan dapat dilanjutkan. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan setiap tahun oleh Tim Pengawas.
Proses pemulihan rampung ketika dinyatakan demikian oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.
Beberapa kriteria pemulihan yang harus dipenuhi adalah tidak terjadi aliran permukaan (run-off) dan erosi pada tanah; tidak terjadi longsor, banjir, dan sedimentasi pada daerah hilir; kembalinya siklus hara dan siklus energi serta perbaikan kualitas tanah; serta kembalinya komponen biotik dan abiotik.
Di samping itu, KLH meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan perusahaan baik yang sudah ada maupun yang akan diperoleh kemudian hari.
Selama proses hukum berlangsung, KLH meminta agar majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hutan tanaman industri serta industri pulp hingga adanya putusan inkrah.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang perdana yang dijadwalkan pada Selasa (27/1) lalu, tak dihadiri oleh perusahaan. Alhasil, pemanggilan dijadwalkan ulang pada Selasa (3/2).
Gugatan Hukum Terus Bergulir
Toba Pupl Lestari merupakan satu dari enam perusahaan di Sumatra Utara yang digugat perdata oleh KLH pasca-bencana banjir dan longsor besar yang melanda berbagai wilayah di Sumatra. Total tuntutan ganti rugi terhadap keenam perusahaan mencapai Rp 4,8 triliun.
Toba Pulp Lestari juga termasuk dalam daftar 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pejabat KLH mengisyaratkan masih akan ada gugatan perdata maupun pidana yang diproses terkait kerusakan alam di Sumatra.