Tri Bahtera Srikandi Digugat Rp158 Miliar atas Kerusakan Lingkungan Sumut
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat perdata PT Tri Bahtera Srikandi untuk membayar ganti rugi Rp158,6 miliar, dalam perkara kerusakan dan pencemaran lingkungan. Perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit ini adalah anak usaha PT Sago Nauli Plantation yang beroperasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ini terungkap dari materi gugatan KLH di Pengadilan Negeri Medan yang didaftarkan pada 19 Januari 2026. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan Tri Bahtera Srikandi melanggar hukum dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan yang diperbuatnya.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp158.602.013.918 secara tunai melalui Rekening Kas Negara,” demikian tertulis.
Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian ekologis sebesar Rp75 miliar, biaya kerugian ekonomi Rp44,3 miliar, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp166 juta.
Terdapat juga biaya kerugian terkait peningkatan sedimentasi dan peningkatan run-off (aliran air di permukaan) karena pembukaan lahan di area usaha seluas 277,24 hektare, totalnya Rp 38,7 miliar.
"Peningkatan sedimentasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp1.656.331.220, sedangkan peningkatan run-off mengakibatkan kerugian lingkungan berupa kerugian banjir akibat pembukaan lahan sebesar Rp37.103.195.544,” demikian tertulis.
Perusahaan juga dituntut melakukan tindakan pemulihan lingkungan di lahan perkebunannya seluas 277,24 hektare, di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun. Biaya pemulihan termasuk biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan sebesar Rp20,79 miliar.
Komponen lingkungan yang akan dipulihkan terdiri dari biotik (segala sesuatu yang bernyawa) dan abiotik (yang tidak bernyawa). Perusahaan wajib melakukan pemulihan setelah dokumen rencana pemulihan ditetapkan oleh Direktorat Teknis pada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.
Pemulihan diminta selesai dalam jangka waktu tiga tahun sejak disetujuinya dokumen rencana pemulihan lingkungan. "Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dinyatakan belum pulih, maka pemulihan wajib dilanjutkan sampai dinyatakan pulih,” demikian tertulis.
Tim pengawas akan melakukan pemantauan dan evaluasi setidaknya setahun sekali. Upaya pemulihan baru dikatakan rampung setelah terbitnya surat pernyataan pulih dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.
KLH meminta majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran. Denda dihitung sejak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KLH pun meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta kekayaan perusahaan.
Selama proses hukum berjalan, KLH meminta majelis hakim untuk memerintahkan perusahaan mengendalikan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Selain itu, memerintahkan perusahaan untuk menyesuaikan dan/atau mengubah dokumen perizinan lingkungan dari UKL-UPL menjadi AMDAL sesuai karakteristik dampak penting usaha. Dan, membangun dan/atau memperbaiki sistem pengendalian air, membuat rorak atau jebakan air pada area usaha untuk mengurangi run-off, dan melakukan penanaman dengan metode hydroseeding, khususnya di lereng-lereng dengan kemiringan tinggi dan rawan erosi.
Tri Bahtera Srikandi merupakan satu dari enam perusahaan di Sumatra Utara yang digugat perdata oleh KLH pasca-bencana banjir dan longsor besar yang melanda berbagai wilayah di Sumatra. Total tuntutan ganti rugi terhadap keenam perusahaan mencapai Rp 4,8 triliun.
Pejabat KLH mengisyaratkan masih akan ada gugatan perdata maupun pidana yang diproses terkait kerusakan alam di Sumatra.