Belakangan ini investasi pada aset kripto mulai banyak dilirik oleh investor, baik di luar negeri maupun di Indonesia. Aset kripto adalah salah satu bentuk aset digital atau instrumen investasi.
Bagi pemula yang ingin berinvestasi pada aset ini, disarankan agar mengenal terlebih dahulu seluk beluk tentang aset kripto. Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terjadinya risiko investasi.
Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan aset kripto? Berikut pembahasannya.
Mengenal Istilah Kriptografi dan Blockchain
Mata uang kripto (crypto) atau dikenal juga dengan istilah cryptocurrency adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk bertransaksi secara digital. Beberapa contoh aset kripto adalah bitcoin, ethereum, ripple, litecoin, dogecoin, dan sebagainya.
Dilansir dari Investopedia, cryptocurrency adalah mata uang virtual yang didukung oleh sistem kriptografi. Ini memungkinkan adanya transaksi digital yang aman tanpa menggunakan perantara pihak ketiga.
Sistem kriptografi memiliki peran untuk menjadikan proses komunikasi yang aman dan rahasia. Sehingga isi pesan hanya diketahui oleh si pengirim dan penerima.
Sistem kriptografi tersebut terdapat dalam teknologi blockchain. Teknologi ini adalah sekumpulan blok yang terhubung. Setiap blok berisi satu set transaksi yang telah diverifikasi secara independen oleh setiap anggota di dalam jaringan.
Setiap blok baru yang dihasilkan harus diverifikasi oleh setiap node sebelum dikonfirmasi, sehingga hampir tidak mungkin untuk memalsukan riwayat transaksi.
Di dalam blockchain, umumnya aset kripto adalah sekumpulan jaringan tidak terpusat yang ada pada teknologi tersebut. Selain itu, keberadaan sistem kriptografi akan menjamin tidak adanya pemalsuan terhadap aset kripto.
Masih mengutip dari Investopedia, sistem kriptografi dan teknologi blockchain tidak bisa dipisahkan. Sebab, blockchain adalah jenis database bersama yang berbeda dari database biasanya dalam cara menyimpan informasi. Mekanismenya yaitu blockchain akan menyimpan data dalam blok yang kemudian dihubungkan bersama melalui kriptografi.
Keberadaan teknologi blockchain ini sangat berguna pada investasi aset kripto. Blockchain dan sistem kriptografi berfungsi sebagai alat verifikasi serta mengamankan setiap adanya transaksi, Dengan demikian, tidak ada yang bisa membelanjakan aset kripto yang sama lebih dari satu kali (double-spending).
Apa Itu Aset Kripto?
Pada dasarnya aset kripto adalah instrumen investasi yang ada di dunia digital. Aset ini kian populer dan banyak dilirik oleh investor dari berbagai belahan dunia.
Menurut Bank of England, aset kripto adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai mata uang digital. Tetapi aset kripto tidak seperti uang tunai yang kita bawa. Aset kripto ada secara digital dan menggunakan sistem peer-to-peer.
Sementara itu mengutip dari Financial and Consumer Services Commission, aset kripto adalah aset digital murni yang menggunakan buku besar publik melalui internet untuk membuktikan kepemilikan. Umumnya aset ini beroperasi secara independen dari bank sentral dan pemerintah. Bila terjadi kesalahan, otoritas tersebut tidak akan turun tangan.
Hingga saat ini ada dua jenis aset kripto. Jenis aset tersebut ialah native coin dan token.
Melansir dari Investor.id, native coin merupakan aset kripto yang dibuat bersamaan dengan diciptakannya teknologi blockchain itu sendiri. Salah satunya contohnya seperti bitcoin.
Sedangkan token adalah aset kripto yang beroperasi menggunakan sistem blockchain dari koin kripto. Singkatnya, token tidak memiliki sistem blockchainnya sendiri.
Dari semua penjelasan di atas, aset kripto adalah aset digital yang bisa digunakan sebagai instrumen investasi. Mata uang kripto termasuk ke dalam aset kripto. Sebagaimana diketahui, keberadaan teknologi blockchain membuat aset kripto semakin populer di kalangan investor.
Bagaimana Cara Mendapatkan Aset Kripto?
Aset kripto adalah bentuk instrumen investasi baru yang mulai diminati oleh para investor. Bentuk aset kripto contohnya seperti bitcoin, litecoin, ethereum, dan lain sebagainya.
Di Indonesia aset kripto adalah alat investasi yang menjadi salah satu komoditi di bursa berjangka. Bahkan, perdagangan aset kripto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pada dasarnya, aset kripto diperjualbelikan selama 24 jam secara global. Nilai aset ini ditentukan oleh penawaran dan permintaan dari pelaku pasar perdagangan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada dua tipe aset kripto yaitu native coin dan token.
Untuk native coin, seorang investor bisa mendapatkan sekaligus menambah koin dengan cara "menambang" (mining). Mining sendiri merupakan kegiatan memvalidasi, memproses sekaligus mengamankan transaksi yang terdesentralisasi. Jika investor tersebut berhasil melakukan mining, maka dia akan mendapat hadiah berupa native coin dari sistem blockchain. Misalnya seperti menambang bitcoin akan mendapatkan BTC.
Sedangkan token adalah aset kripto atau aset digital baru, yang tercipta karena beberapa sistem blockchain menyetujuinya. Salah satu sistem blockchain yang mengembangkan token adalah ethereum.
Penerbitan token kripto jumlahnya dapat diatur oleh pihak pengembang dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, ada cara lain untuk mendapatkan aset kripto. Salah satunya dengan menggunakan platform exchange yang dapat diakses melalui aplikasi atau situs tertentu. Bagi calon investor pemula, dia bisa membeli aset dengan mata uang yang ada.
Mengingat aset kripto adalah instrumen investasi baru, calon investor sebaiknya berhati-hati sebelum melakukan investasi. Berbagai istilah serta aturan main di dalam dunia kripto harus benar-benar dipahami agar terhindar dari risiko investasi.
Khusus untuk platform exchange, investor perlu mengecek apakah aplikasi atau situs itu sudah diawasi oleh Bappebti atau belum.
Aset kripto adalah alat investasi yang populer. Ini karena beberapa aset kripto jumlahnya tidak terbatas. Selain itu, keberadaan teknologi blockchain sudah memikat investor karena punya potensi besar untuk dieksplorasi.