Pajak Kripto Berlaku Sepekan, Bagaimana Transaksi Bitcoin Dkk di RI?

Fahmi Ahmad Burhan
10 Mei 2022, 13:41
bitcoin, kripto, crypto, pajak kripto, kemenkeu
Katadata
Ilustrasi bitcoin

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perdagangan aset kripto per 1 Mei. Pengenaan pajak kripto ini dinilai akan memengaruhi transaksi.

Namun COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda belum mendapatkan data terkait dampak pajak kripto terhadap transaksi di platform. "Sebab, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi seperti libur lebaran dan volatilitas di pasar kripto saat ini," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (9/5).

Di pasar global, harga sejumlah mata uang kripto (cryptocurrency) termasuk bitcoin tengah mengalami volatilitas.

"Kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed) yang mengumumkan kenaikan suku bunga memberi dampak besar pada bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan," katanya. Ini juga akan memengaruhi transaksi di platform.

Meski begitu, kebijakan pajak kripto setidaknya membuat biaya transaksi atau trading fee di platform meningkat. 

Tokocrypto pun mengenakan tarif PPN 0,11% dan PPh 0,1% sesuai aturan Kemenkeu. Mulai 1 Mei, biaya trading fee di Tokocrypto naik dari 0,1% menjadi 0,31%. Selain itu, ada tambahan PPN dan PPh 0,21%. 

Katadata.co.id juga meminta tanggapan Indodax terkait dampak pajak kripto terhadap transaksi. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Namun sebelumnya, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai bahwa kebijakan tersebut secara umum menimbulkan sisi positif, khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan melalui keterangan resmi, pekan lalu (1/5).

Menurutnya, aturan tersebut juga menciptakan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final 0.21%. Jumlah ini lebih murah dibandingkan dengan bertransaksi di bursa yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, karena para trader akan kena tarif PPh normal.

“Dengan adanya PMK Nomor 68, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini,” kata Oscar.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...