Seluk Beluk Bukti Potong yang Harus Dipahami Wajib Pajak

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
iLUSTRASI, Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penulis: Agung Jatmiko
9/6/2022, 14.01 WIB

Selain itu, bukti potong juga menjadi dokumen pelengkap yang harus dilampirkan pada saat melaporkan SPT pajak tahunan. Sebagai dokumen pelengkap, bukti tersebut akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan.

Bukti potong dapat juga digunakan untuk mengawasi atau mengecek kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut, dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain.

Jenis Bukti Potong

Terdapat lima jenis bukti potong yang diserahkan kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan, oleh wajib pajak yang melakukan pemotongan atas beberapa jenis penghasilan.

1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21/Pasal 26

Bukti pemotongan ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, diantaranya seperti tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan. Formulirnya menggunakan formulir Formulir 1721-VI.

2. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final

Bukti potong yang menggunakan formulir 1721-VII ini, digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

3. Bukti pemotongan PPh Pasal 21

Formulir ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala. Bukti potongnya menggunakan formulir 1721-A1.

4. Bukti pemotongan PPh Pasal 21

Bukti potong yang menggunakan formulir 1721-A2 ini, digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau pejabat negara atau pensiunannya.

5. Bukti Pemotongan PPh Pasal 22

Bukti pemotongan pajak penghasilan ini dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas penyerahan barang.

Halaman: