Pahami Pengertian Likuidasi yang Sudah Menimpa Banyak Perusahaan

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) menyita beberapa aset milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Penulis: Yandi M. Rofiyandi
Editor: Redaksi
7/7/2022, 11.15 WIB

Istilah likuidasi kerap muncul ketika ramai pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan. Likuidasi atau pembubaran perusahaan bisa menimpa perusahaan mana pun. Tengok saja perusahaan BUMN. Sejak 2008 lalu, Kementerian BUMN telah menutup 70 perusahaan anak, cucu, dan cicitnya.

Pada 2022, beberapa perusahaan BUMN pun tak luput dari likuidasi. Kementerian BUMN bakal menutup delapn perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki prospek keuangan dan usaha. Lalu, apa pengertian likuidasi? Apa penyebab dan contoh likuidasi?

Pengertian Likuidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). 

Adapun Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan definisi likuidasi adalah pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation).

Apa itu Likuidasi?

Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan atau entitas pelaporan pada kementerian negara dan lembaga. Situasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Likuidasi bertujuan untuk membereskan harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Jika syarat pembubaran terpenuhi, proses likuidasi akan dimulai dengan menunjuk seorang atau lebih likuidator. Berbeda dengan kepailitan, likuidasi dilakukan untuk membubarkan sebuah badan hukum atau perusahaan sedangkan kepailitan tidak menyebabkan pembubaran tersebut.

Penyebab Likuidasi

Likuidasi sangat erat kaitannya dengan masalah finansial yang sedang dihadapi perusahaan, di mana kondisi perusahaan sedang tidak stabil. Salah satu penyebabnya, karena perusahaan tidak bisa membayar utang. 

Pada dasarnya, berdirinya sebuah perusahaan pasti akan menargetkan cuan meskipun tidak dalam jangka waktu yang cepat. Biasanya, perusahaan sudah memiliki metode perhitungan likuidasi, ada yang menggunakan metode Break Even Point (BEP).

Jadi, jika tidak bisa membayarkan utangnya, perusahaan bisa meminjam dana kembali dari pihak lain untuk menutupi utang tersebut. Tentu saja, hal ini hanya akan berlangsung untuk sementara waktu hingga akhirnya perusahaan tersebut akan mengalami pembubaran.

Contohnya, perusahaan BUMN akan dilikuidasi apabila:

  1. Tidak ada prospek keuangan dan usaha.
  2. Tidak mempunyai nilai tambah.
  3. Tidak menarik bagi investor
  4. Adanya keterbatasan akan sumber daya manusia yang berkualitas
  5. Bidang usaha BUMN tersebut kompetitif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.

Jenis Jenis Likuidasi

Jenis-jenis likuidasi antara lain:

1. Likuidasi Wajib

Jenis likuidasi ini dilakukan pada saat terjadinya pembubaran sebuah perusahaan, dan perusahaan tersebut tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk keperluan proses likuidasi. Ini terjadi ketika sebuah perusahaan sudah tidak mampu membayarkan utangnya. 

Pihak kreditor bisa memutuskan untuk mengajukan petisi agar perusahaan ditutup, diamini oleh perusahaan, pemegang saham dan penerima resmi.

2. Likuidasi Sementara

Likuidasi sementara dilakukan saat terjadi pelanggaran hukum oleh sebuah perusahaan ataupun adanya resiko terhadap aset perusahaan. Ketika memilih langkah ini, likuidator yang telah ditunjuk akan mempertahankan dan melindungi aset perusahaan sampai terjadinya sidang petisi.

3. Likuidasi Sukarela

Likuidasi sukarela merupakan proses likuidasi yang cukup berbeda, tanpa melalui petisi. Likuidasi jenis ini terjadi karena adanya kesepakatan antara para kreditor, minimal 75% suara mayoritas wajib menyetujuinya. 

Likuidasi jenis ini juga harus mendapat persetujuan oleh dewan perusahaan, di mana direktur perusahaan dan para pemegang saham ikut dalam keputusan tersebut. Biasanya, pertimbangan ini diambil ketika perusahaan tidak lagi mampu menjalankan bisnisnya yang kalau dilanjutkan justru bisa semakin merugi.

Contoh Likuidasi

Likuidasi memang tidak selalu dilakukan perusahaan ketika mengalami kebangkrutan. Banyak sekali bisnis yang memutuskan untuk menutup perusahaan karena akan bergabung dengan perusahaan lainnya. 

Perusahaan dan divisi yang tidak dibutuhkan sering ditutup dengan aset yang dijual atau ditambahkan ke divisi lain. Terkadang, investor dan perusahaan ingin menutup bisnisnya untuk mengambil sebagian dari sisa investasinya. Situasi ini sering disebut dengan dividen likuidasi.

Di sini, dewan direksi akan mengumumkan dividen kepada pemegang saham tanpa saldo laba untuk sisa pengembalian. Perusahaan secara efektif akan mengembalikan sebagian dari investasi awal pemegang sahamnya.

Dengan kata lain, tidak ada cukup kas dari kegiatan operasional untuk membayar investor atas investasinya. Maka beberapa aset bisnis pun akan dijual untuk memberikan keuntungan kepada investor.

Contoh perusahaan BUMN yang dilikuidasi pada 2022

  1. PT PLN Batubara
  2. PT Industri Gelas (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Kertas Leces (Persero)
  5. PT Istaka Karya (Persero)
  6. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
  8. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)