Menilik Aturan Baru Faktur Pajak dan Poin Perubahannya

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
15/9/2022, 11.02 WIB

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Artinya, ketika PKP menyerahkan suatu barang atau jasa kena pajak, PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti ia telah memungut pajak dari konsumen yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak inilah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa.

Perihal penerbitan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan aturan baru untuk memudahkan PKP membuat faktur pajak. Kebijakan mengenai aturan baru faktur pajak ini diketahui telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku mulai 1 September 2022.

Adapun, aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-11/PJ/2022. Aturan ini Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang sebelumnya telah mengatur faktur pajak.

Poin Perubahan dalam Aturan Baru Faktur Pajak

Ada beberapa perubahan yang ada dalam Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022, yang tidak ada dalam peraturan sebelumnya, yakni Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Beberapa perubahan di dalam aturan baru ini, berkaitan erat dengan fasilitas PPN tidak dipungut.

Poin perubahan pertama, adalah perihal ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat PKP pembeli dalam faktur pajak.

Dalam Pasal 6 ayat (6) Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 disebutkan bahwa, dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP atau JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP atau JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka ada dua ketentuan, antara lain:

  • Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.
  • Alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yang dimaksud, adalah kawasan penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas tersebut.

Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 juga mempersempit mempersempit pemberlakuan kawasan yang sebelumnya tertulis dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Sebelum perubahan, aturan penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang. Namun, aturan baru menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu yang telah dijelaskan sebelumnya.

Artinya, apabila lokasi cabang tidak berada pada kawasan tertentu, maka PKP tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Sehingga, apabila kriteria Pasal 6 Ayat (6) Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat. sedangkan alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Selain perubahan seperti yang telah dijelaskan di atas, ada pula perubahan lain dalam Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022 yang perlu dipahami. Pertama, adanya penambahan penjelasan pada Pasal 37 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022, menjadi:

"PPN yang tertera dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Kedua, ada perubahan pada Pasal 38A Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022, menjadi:

"Pada saat peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, namun BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di kawasan tertentu atau di luar kawasan tertentu, maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria pengisian keterangan berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP."

Demikianlah penjelasan mengenai poin-poin perubahan yang tertera dalam aturan baru faktur pajak, yakni Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2022.