Cara Menghitung PPh Terutang Badan Berdasarkan Besaran Peredaran Bruto

PEXEL
Ilustrasi, perusahaan.
Editor: Agung
28/10/2022, 12.02 WIB

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan dengan kriteria tertentu. Wajib pajak tersebut dapat berupa orang perseorangan maupun badan.

Wajib pajak badan usaha harus mengetahui cara menghitung PPh terutang badan. Pasalnya, hal ini diperlukan dalam pelaporan pajak. Perhitungan PPh badan ini akan mendapatkan hasil atau rincian besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha

Terdapat ketentuan cara menghitung PPh terutang suatu badan usaha. Ketentuan tersebut bergantung pada besaran pendapatan bruto suatu badan usaha. Berikut perinciannya:

1. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha dengan Pendapatan Bruto Hingga Rp 4,8 miliar.

Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto hingga Rp 4,8 miliar, perhitungan PPh terutang menggunakan rumus (50% x 25% x PKP).

Misalnya, PT Mulia Sejahtera Nusantara pada tahun pajak 2020 memiliki peredaran bruto senilai Rp 4,8 miliar dan jumlah PKP adalah Rp 800 juta.

Maka, nominal PPh terutang perusahaan ini, adalah (50% x 25%) x Rp 800 juta = Rp 100 juta.

2. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha dengan Pendapatan Bruto Lebih dari Rp 4,8 Miliar Hingga kurang dari Rp 50 Miliar.

Jika terdapat perusahaan yang memiliki bruto lebih dari Rp 4,8 miliar hingga kurang dari Rp 50 miliar, maka rumus yang digunakan adalah [{50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas].

Contohnya, PT Sejati Harmoni Berjaya pada tahun pajak 2020 memiliki peredaran bruto senilai Rp 30 miliar, maka cara menghitung PPh terutang, adalah dengan menghitung bagian penghasilan yang mendapatkan fasilitas dahulu, yakni sebagai berikut:

(Rp 4.800.000.000 / Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000

Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapat fasilitas yakni Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000.

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas, maka cara menghitung PPh terutangnya adalah (50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp 60.000.000.

Dari perhitungan tersebut, didapatkan 25% x Rp 2.520.000.000 = Rp 630.000.000. Sehingga, jumlah PPh terutang adalah Rp 690.000.000.

3. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha dengan Peredaran Bruto di Atas Rp 50 Miliar

Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto di atas Rp 50 miliar, tarif PPh terutang yang dikenakan adalah 25%. Contohnya, PT Sarana Kita Semua pada 2019 mencatatkan pendapatan bruto sebesar Rp 60 miliar. Maka, PPh terutang adalah sebesar 25% x Rp60 miliar = Rp1.5 miliar.

4. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbuka

Jika wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT), maka terhadapnya dikenakan penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah daripada wajib pajak dalam negeri. Namun, untuk mendapatkan penurunan tarif PPh tersebut, PT harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan yang dimaksud, antara lain:

- Memiliki setidaknya 40% saham dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan (BEI).
- Memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik dalam bentuk milik badan maupun milik pribadi.
- Saham yang dimiliki oleh badan maupun pribadi hanya boleh dikurangi 5% dari jumlah seluruh saham yang diberikan, dan harus dipenuhi dalam jangka waktu 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Contohnya, PT Yakin Makin Maju Tbk memiliki 40% saham. Saham tersebut terdiri dari 400 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 320 pihak dengan persentase kepemilikan maksimal 4,99%.

Jika kondisi ini diberlakukan selama 183 hari kalender dalam satu tahun pajak, maka PT Sinergi Tbk berhak mendapat penurunan tarif 5%.