Mengenal PPh Pasal 26, Pengertian, dan Besaran Tarifnya

Freepik
Ilustrasi, pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
26/7/2023, 13.09 WIB

Salah satu jenis pajak dalam sistem perpajakan Indonesia, adalah pajak penghasilan (PPh). Jenis pajak ini, tak hanya wajib dibayarkan wajib pajak yang berstatus warga negara Indonesia (WNI), namun juga wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Besaran tarif yang dikenakan PPh Pasal 26 ini juga berbeda dibandingkan PPh jenis lainnya, seperti PPh 21 dan PPh Pasal 23. Tidak seperti PPh 21, PPh Pasal 26 memiliki tarif yang bersifat final.

Nah, apa sebenarnya PPh Pasal 26 itu, dan seperti apa kriteria subjek yang dapat dikenakan jenis pajak ini, serta berapa besaran tarifnya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian dan Klasifikasi Subjek PPh Pasal 26

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Beberapa faktor yang menentukan seorang individu atau perusahaan masuk sebagai kategori sebagai wajib pajak luar negeri, antara lain sebagai berikut:

  • Seseorang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.

Seluruh badan usaha atau perusahaan yang melakukan transaksi pembayaran, baik berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya, kepada wajib ppajak luar negeri ini, harus memotong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.

Hal ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT, pelaporan SPT PPh pasal 26 wajib e-Filing, sejak 1 April 2018.

Besaran Tarif PPh Pasal 26

Tarif umum untuk PPh Pasal 26, adalah 20%. Namun, jika mengikuti tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

Mengutip online-pajak.com, tarif 20% yang dikenakan untuk PPh Pasal 26 ini bersifat final, dan dikenakan atas jumlah bruto, yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan sebagai berikut:

  1. Dividen.
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman.
  3. Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
  4. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  5. Hadiah dan penghargaan.
  6. Pensiun dan pembayaran berkala.
  7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya.
  8. Perolehan keuntungan dari penghapusan utang.

Selain itu, tarif sebesar 20% juga dikenakan atas pendapatan dari penjualan aset yang ada di Indonesia, serta premi asuransi, dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.

Besaran tarif ini juga dikenakan laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.

Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% juga dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Namun, jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka tidak dikenakan PPh Pasal 26.