Apa Itu Impor? Ini Pengertian, Jenis, dan Contoh Kebijakannya

ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ilustrasi, pekerja pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8/2023).
Editor: Agung
5/9/2023, 12.21 WIB

Salah satu aktivitas perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain, adalah impor. Istilah ini cukup familiar tetapi perlu diketahui makna apa itu impor secara lebih jauh.

Kegiatan ekspor dan impor adalah hal yang tidak asing lagi, di mana kedua kegiatan ini dapat dimaknai sebagai perdagangan antar negara, yang artinya merupakan perdagangan dalam jumlah besar.

Di suatu negara, kegiatan ekspor dan impor sangat penting dan terkait erat dengan kegiatan ekonomi. Secara sederhana, ekspor adalah menjual barang atau jasa ke luar negeri, sedangkan impor adalah membeli barang atau produk dari luar negeri. Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait apa itu impor.

Apa Itu Impor?

Ilustrasi, kegiatan ekspor dan impor (Pexel)

Dalam konteks perdagangan internasional, terdapat dua kegiatan penting, yaitu ekspor dan impor. Kedua kegiatan ini memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Impor merujuk pada kegiatan memasukkan barang ke dalam wilayah negara. Hal ini berarti barang tersebut berasal dari negara lain dan masuk ke wilayah pabean negara tersebut.

Kegiatan ini melibatkan dua negara yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Salah satu negara bertindak sebagai supplier dan negara lainnya bertindak sebagai penerima.

Berkaitan dengan upaya untuk memenuhi kebutuhannya, negara tersebut perlu menjalin hubungan baik dengan negara lain, termasuk di dalamnya dalam aktivitas perekonomian. Selain itu, kegiatan impor juga bertujuan untuk memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi pengeluaran valuta asing ke luar negeri.

Jenis-jenis Kegiatan Impor

Ilustrasi, kapal peti kemas (Pexel) 

Jenis-jenis impor meliputi impor untuk digunakan, impor sementara, impor angkut lanjut/terus, impor untuk ditimbun, dan impor untuk re-ekspor. Berikut ini penjelasan perbedaan jenis kegiatan impor tersebut berdasarkan kegiatannya:

1. Impor untuk Dipakai

Jenis impor ini adalah tindakan membawa barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan agar digunakan, dimiliki, atau dikendalikan oleh orang yang tinggal di Indonesia.

2. Impor Sementara

Impor ini yaitu tindakan membawa barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu maksimal 3 tahun.

3. Impor Angkut Lanjut/Terus

Impor jenis ini merupakan tindakan mengangkut barang melalui kantor pabean dari satu kantor ke kantor lainnya tanpa melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.

4. Impor untuk Ditimbun

Aksi impor ini adalah tindakan mengangkut barang melalui kantor pabean dari satu kantor ke kantor lainnya setelah melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.

5. Impor untuk Re-ekspor

Re-ekspor ini adalah tindakan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan jika barang impor tidak sesuai pesanan, salah pengiriman, rusak, tidak memenuhi persyaratan teknis, atau terdapat perubahan peraturan.

Dapat disimpulkan bahwa impor adalah kegiatan perdagangan internasional yang melibatkan pembawaan barang ke wilayah pabean Indonesia oleh individu atau perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor impor, dengan mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku dan membayar bea masuk.

Contoh Kebijakan Ekspor dan Impor

Ilustrasi, aktivitas bongkar-muat (Pexel)

Dalam perdagangan internasional, ada beberapa kebijakan yang terkait dengan ekspor dan impor barang. Berikut adalah contoh-contoh kebijakan tersebut:

1. Politik Dumping

Politik dumping adalah kebijakan di mana suatu barang diekspor dan dijual di negara lain dengan harga yang lebih rendah, sehingga dapat menguasai pasar tersebut. Politik ini bisa diartikan sebagai kebijakan diskriminasi harga dan dapat merugikan pasar luar negeri pada lokasi tempat produk tersebut dijual dengan harga lebih murah.

Tujuan dari politik dumping ini adalah untuk memperluas pasar di luar negeri dan merugikan pesaing. Banyak perusahaan menggunakan cara ini untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Politik dumping dilakukan agar harga pembelian di dalam negeri tetap tinggi. Terdapat beberapa jenis politik dumping, antara lain sebagai berikut:

  • Sporadic Dumping

Sporadic dumping adalah tindakan dumping yang dilakukan dalam jangka waktu yang pendek. Tujuannya, adalah untuk mencegah penumpukan barang di pasar domestik akibat produksi barang yang berlebihan.

  • Persistent Dumping

Persistent dumping adalah praktik dumping yang dilakukan secara terus-menerus dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan pasar antara negara importir dan eksportir, atau juga disebut sebagai diskriminasi harga internasional.

  • Predatory Dumping

Predatory dumping dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan menghancurkan pesaingnya. Jadi, ketika harga komoditas dari negara pesaing turun, pelaku dumping akan menaikkan harga produknya sesuai dengan keinginannya.

2. Tarif

Tarif adalah pajak yang dibebankan pada objek atau barang yang akan masuk ke wilayah suatu negara. Semua barang yang masuk ke suatu negara akan dikenai tarif pajak sesuai dengan nilai barang tersebut.

3. Kebijakan Perdagangan Bebas

Kebijakan ini artinya perjanjian antar dua negara yang menghilangkan segala peraturan terkait kegiatan jual beli barang. Dengan demikian, perdagangan antar negara tersebut dapat terjadi tanpa hambatan, memungkinkan arus komoditas masuk dan keluar kawasan dengan bebas.

4. Pembatasan Impor, atau Impor Kuota

Pembatasan diterapkan ketika suatu negara mengalami peningkatan dalam proses produksi. Impor kuota merupakan batasan langsung terhadap jumlah barang yang dapat diimpor.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah produk-produk dalam negeri tergerus oleh produk-produk dari negara lain, sehingga pedagang lokal dapat bersaing secara adil. Selain itu, pembatasan impor dapat dilakukan dengan menerapkan tarif dan kuota guna memperbaiki neraca pembayaran.